Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tengah menggodok penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
"SKB sedang digodok di sini Kemenko Polhukam," ujar Wiranto usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (3/8/2017)
Ia menuturkan penerbitan SKB sebagai tindak lanjut dari pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
"Intinya adalah SKB itu surat keputusan bersama menteri itu, pasca pencabutan status hukum dari HTI tidak menimbulkan keresahan dan keributan di masyarakat. Artinya kita sesuaikan SKB itu dengan kondisi saat sebelum dan setelah dibubarkan," ucap Wiranto.
Tak hanya itu, penerbitan SKB bertujuan untuk melindungi mantan anggota HTI dari tindak-tindakan persekusi di masyarakat. Serta adanya SKB juga sebagai upaya melakukan pembinaan kepada mantan kader HTI agar kembali kepada format NKRI.
"SKB itu fokusnya, bagaimana kita memperlakukan dari mantan pengurus anggota dari HTI itu tidak terjadi satu tindakan-tindakan langsung dari masyarakat itu secara hukum kita lindungi itu. Yang kedua dilakukan satu imbauan untuk melakukan upaya-upaya pembinaan kepada eks anggota, pengurus, simpatisan HTI itu untuk kemudian kembali pada format Negara Kesaturan Republik Indonesia Pancasila UUD 1945 dan Bhinbeka Tunggal Ika itu," tuturnya.
Lebih lanjut, penerbitan SKB juga memberikan himbauan kepada mantan kader HTI agar tidak menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan NKRI.
"Juga imbauan agar mereka tidak lagi menyebarkan untuk menyampaikan sesuatu yang betul-betul kita anggap bisa bertentangan dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945 ,Bhinneka Tunggal Ika. Mereka kalau mau berdakwah silahkan yang biasa berdakwah tapi menghindari itu dakwah keagamaan yang santun boleh yang beretika boleh, sesuatu yang sesuai dengan aturan-aturan, nggak masalah," kata dia
Adapun SKB, kata Wiranto nantinya akan ditandatangani bersama tiga menteri terkait yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung.
Baca Juga: Begini Unair Perlakukan Dosen dan Mahasiswa yang Terlibat HTI
"Sehingga SKB ini bukan meresahkan bukan kemudian mmbuat semuanya gaduh tapi justru mendinginkan suasana menenteramkan, membuat rakyat tidak gelisah, tapi ada satu sikap yang sama, yang jelas ya begitu. Nah instansi lain misal dari Menristekdikti, Kementerian Agama itu, nanti berkoordinaai dengan menteri-menteri yang menandatangani SKB untuk bagaimana menyeleraskan tindakan di lapangan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?