Suara.com - Kapolsek Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/8/2017). Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul penetapan guru bahasa Inggris berinisial TS (25) sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi kepada para murid.
"Kami ke sana untuk audiensi saja. Kalau bagaimana ke depan untuk pencegahan. Kalau dengan pihak sekolah, dari pihak kepolisian wilayah untuk mencegah hal serupa siap membantu pihak sekolah untuk sosialisasi," kata Arif kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menyampaikan, sosialiasi ini dilakukan agar kepolisian bisa mencegah penyebaran konten-konten pornografi di lingkungan sekolah.
"Atau pun membantu, misalnya melakukan razia konten-konten pornografi," kata dia.
Agar kasus serupa tidak terulang, Arif meminta agar murid dan orangtua berani melaporkan apabila ditemukan ada guru yang melakukan perbuatan menyimpang termasuk menyebarkan konten-konten pornografi kepada murid.
"Saran kami kalau ada hal-hal tersebut, agar murid berani melapor kepada orang tua, guru, segera menindaklanjuti jangan sampai takut melapor, supaya tidak berkembang menjadi parah. Kami imbau seperti itu," katanya.
Sebelumnya Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap TS, Kamis (10/8/2017).
TS, guru bahasa Inggris di Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap lantaran perbuatannya mengirim gambar-gambar porno kepada beberapa murid.
Penyebaran gambar porno tersebut dikirim TS kepada sejumlah muridnya menggunakan aplikasi line. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Selain menangkap TS, polisi juga menyita satu unit laptop merek ASUS dan satu buah ponsel I Phone 6.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Passal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako