Suara.com - Kapolsek Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/8/2017). Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul penetapan guru bahasa Inggris berinisial TS (25) sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi kepada para murid.
"Kami ke sana untuk audiensi saja. Kalau bagaimana ke depan untuk pencegahan. Kalau dengan pihak sekolah, dari pihak kepolisian wilayah untuk mencegah hal serupa siap membantu pihak sekolah untuk sosialisasi," kata Arif kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menyampaikan, sosialiasi ini dilakukan agar kepolisian bisa mencegah penyebaran konten-konten pornografi di lingkungan sekolah.
"Atau pun membantu, misalnya melakukan razia konten-konten pornografi," kata dia.
Agar kasus serupa tidak terulang, Arif meminta agar murid dan orangtua berani melaporkan apabila ditemukan ada guru yang melakukan perbuatan menyimpang termasuk menyebarkan konten-konten pornografi kepada murid.
"Saran kami kalau ada hal-hal tersebut, agar murid berani melapor kepada orang tua, guru, segera menindaklanjuti jangan sampai takut melapor, supaya tidak berkembang menjadi parah. Kami imbau seperti itu," katanya.
Sebelumnya Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap TS, Kamis (10/8/2017).
TS, guru bahasa Inggris di Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap lantaran perbuatannya mengirim gambar-gambar porno kepada beberapa murid.
Penyebaran gambar porno tersebut dikirim TS kepada sejumlah muridnya menggunakan aplikasi line. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Selain menangkap TS, polisi juga menyita satu unit laptop merek ASUS dan satu buah ponsel I Phone 6.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Passal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Monitor Lenovo Yoga Pro 27UD-10 Hadir, Satukan Kamera 4K, Audio Studio, dan QD-OLED dalam Satu Layar
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
Momen Slavko Vincic Menangis Haru usai Terpilih Jadi Wasit Final Piala Dunia 2026
-
Apa Beda Slow Jogging dan Lari Biasa? Kenali 5 Perbedaannya Sebelum Coba!
-
Bungkam Keraguan, Debut Sutradara Muda Ferly Halim 'Takkan Kubiarkan Kau Menangis' Banjir Air Mata
-
Bae Nara dan Han Jae Ah Umumkan Rencana Menikah Usai 7 Bulan Go Public
-
Amnesty Soroti Mandeknya Kasus HAM Berat, Kementerian HAM Dinilai Sekadar Simbol
-
Alasan Kia Seltos Turbo Tak Ikut Diboyong ke Indonesia
-
Sunscreen Labore untuk Umur Berapa? Cek Anjuran Pemakaian Resminya