Suara.com - Kapolsek Kepala Gading Komisaris Polisi Arif Fazrulrahman menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/8/2017). Sosialisasi tersebut dilakukan menyusul penetapan guru bahasa Inggris berinisial TS (25) sebagai tersangka kasus penyebaran konten pornografi kepada para murid.
"Kami ke sana untuk audiensi saja. Kalau bagaimana ke depan untuk pencegahan. Kalau dengan pihak sekolah, dari pihak kepolisian wilayah untuk mencegah hal serupa siap membantu pihak sekolah untuk sosialisasi," kata Arif kepada Suara.com saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dia menyampaikan, sosialiasi ini dilakukan agar kepolisian bisa mencegah penyebaran konten-konten pornografi di lingkungan sekolah.
"Atau pun membantu, misalnya melakukan razia konten-konten pornografi," kata dia.
Agar kasus serupa tidak terulang, Arif meminta agar murid dan orangtua berani melaporkan apabila ditemukan ada guru yang melakukan perbuatan menyimpang termasuk menyebarkan konten-konten pornografi kepada murid.
"Saran kami kalau ada hal-hal tersebut, agar murid berani melapor kepada orang tua, guru, segera menindaklanjuti jangan sampai takut melapor, supaya tidak berkembang menjadi parah. Kami imbau seperti itu," katanya.
Sebelumnya Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap TS, Kamis (10/8/2017).
TS, guru bahasa Inggris di Sekolah BPK Penabur di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara ditangkap lantaran perbuatannya mengirim gambar-gambar porno kepada beberapa murid.
Penyebaran gambar porno tersebut dikirim TS kepada sejumlah muridnya menggunakan aplikasi line. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Selain menangkap TS, polisi juga menyita satu unit laptop merek ASUS dan satu buah ponsel I Phone 6.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Juncto Passal 6 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka juga dikenakan Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional