Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab turut menyoroti peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-72 yang jatuh pada, Kamis (17/8/2017) lalu.
Dalam hal ini, tersangka percakapan berkonten pornografi yang beredar di situs Baladacintarizieq.com, menyentil pemerintah terkait utang luar negeri yang kian besar.
"Merdeka itu juga lunas, lunas dari utang dan segala beban. Merdeka itu juga tuntas dari kemiskinan," kata Habib Rizieq dalam pidatonya melalui telekonferensi dari Mekah, Arab Saudi, pada acara Milad FPI Ke-19 di Stadion Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (19/8/2017).
Lebih lanjut, Habib Rizieq juga menyinggung status kemerdekaan Indonesia. Menurutnya, kemerdekaan Indonesia saat ini bukanlah kemerdekaan sejati seperti yang diinginkan para pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan di tahun 1945.
"Apa arti kemerdekaan itu dan bagaimana kemerdekaan sejati itu? Merdeka itu lepas, lepas dari penjajahan, lepas dari perbudakan, lepas dari penindasan, lepas dari tekanan, lepas dari pengkhianatan, lepas dari kebohongan, lepas dari kesewenangan, lepas dari kezaliman," jelasnya.
Kata dia, kemerdekaan sejati juga harus benar-benar lepas dari segala kemaksiatan dan kemungkaran serta kebatilan. Kemerdekaan, lanjut Habib Rizieq, harus bebas melakukan kebaikan, bebas untuk menggaungkan perdamaian, serta bebas mendapatkan pendidikan.
"Merdeka itu bebas, bebas jaminan kesehatan, bebas dapat perumahan, bebas stop kemaksiatan dan bebas tindak kemungkaran. Bebas lawan kejahatan, bebas lawan kemungkaran, bebas tegakkan keadilan," tuturnya.
Karena itu, pada Milad FPI tahun ini, Habib Rizieq menyerukan kepada seluruh kader FPI dan juga kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengisi kemerdekaan dengan iman dan takwa.
"Tanpa iman dan takwa, tiada arti bagi kemerdekaan kita ini. Tanpa iman dan takwa kita takkan pernah merasakan kemerdekaan sejati, yaitu kemerdekaan yang sebenar-benarnya kemerdeakaan," tutup Habib Rizieq yang dikabarkan tengah menjalankan ibadah haji di Mekah.
Baca Juga: Sempat Memimpin, Prajurit TNI Ini Harus Puas Raih Perak SEA Games
Tag
Berita Terkait
-
Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Kibarkan Bendera di Bawah Laut
-
Tampil di HUT RI, Bocah 'Aura Farming' Pacu Jalur Bikin Prabowo Terkesima
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Rayakan HUT RI ke-80, Badai eks Kerispatih Manggung di Depan Tetangga
-
Maia Estianty Kirim Pesan Keras di HUT RI: Merdeka! Pajaknya Jangan Berat
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri