Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Sosialisasi pelarangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman (Jakarta Selatan) hingga Jalan M. H. Thamrin (Jakarta Pusat) mulai dilaksanakan, Senin (21/8/2017), hingga 11 September 2017.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani