Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Sosialisasi pelarangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman (Jakarta Selatan) hingga Jalan M. H. Thamrin (Jakarta Pusat) mulai dilaksanakan, Senin (21/8/2017), hingga 11 September 2017.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I