Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Sosialisasi pelarangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman (Jakarta Selatan) hingga Jalan M. H. Thamrin (Jakarta Pusat) mulai dilaksanakan, Senin (21/8/2017), hingga 11 September 2017.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Irjen Kemendagri Pastikan Wilayah Solo Raya Kembali Kondusif Setelah Unjuk Rasa
-
Tinjau Pos Kamling di Makassar, Mendagri Tekankan Pentingnya Keamanan Berbasis Masyarakat
-
KontraS Ingatkan Prabowo: Tim Investigasi Harus Benar-benar Independen, Bukan Sekadar Janji
-
Saat ASN Dilarang Flexing, Gaji DPRD Kabupaten Bogor Tembus Rp91 Juta Sebulan
-
Tiba Jam 2, Sherina Munaf Diperiksa Polres Jaktim Terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya! Apa Kaitannya?
-
3 Mahasiswa Hilang Misterius Usai Demo, KontraS Curiga Ada Penghilangan Paksa!
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!