Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Sosialisasi pelarangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman (Jakarta Selatan) hingga Jalan M. H. Thamrin (Jakarta Pusat) mulai dilaksanakan, Senin (21/8/2017), hingga 11 September 2017.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!