Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/8). [suara.com/Oke Atmaja]
Sosialisasi pelarangan sepeda motor masuk Jalan Sudirman (Jakarta Selatan) hingga Jalan M. H. Thamrin (Jakarta Pusat) mulai dilaksanakan, Senin (21/8/2017), hingga 11 September 2017.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
"Dalam kurun waktu sosialisasi ini akan dikaji dan dievaluasi terutama masukan-masukan masyarakat, bagaimana tanggapannya dengan adanya kegiatan pembatasan tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra di Polda Metro Jaya.
Pembatasan sepeda motor ini berbeda dengan sistem ganjil genap nomor kendaraan yang diterapkan kepada mobil pribadi, meskipun tujuannya sama-sama untuk membatasi volume kendaraan agar tak macet parah.
"Kawasan tertentu, jadi bukan ini, kalau mobil ya plat, kalau sepeda motor kawasannya dengan jam-jam tertentu. Kawasan Sudirman, Rasuna Said itu kan kawasan-kawasan di Pasal 133," kata dia.
Sosialisasi pembatasan sepeda motor masuk Sudirman-Thamrin berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya terutama di Pasal 133 ayat 2c.
"Bukan dilarang, tapi dibatasi, sesuai Undang-undang Pasal 133 ayat 2c bahwa ada pembatasan kendaraan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu, itu yang mendasari," kata dia.
Pembatasan tersebut diterapkan pada pukul 06.00 sampai 23.00 WIB. Sosialisasi hari ini merupakan perluasan dari pembatasan yang sudah diterapkan di Jalan M. H. Thamrin ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Selain mengurangi kemacetan, pembatasan ini sekaligus untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi tranportasi massal.
"Ini yang dimaksud banyak pelaku atau korban dari sepeda motor. Kemudian juga kita fungsikan transportasi umum supaya mereka beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional