Kementerian Luar Negeri menerangkan pihaknya mendapat informasi bahwa saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sudah mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 2014.
Hal ini menyusul telah telah diinformasikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Washington DC tentang status kewarganegaran Johannes.
"Kita sudah mendapatkan konfirmasi dari otoritas pemerintah Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat yang menjadi warga negara pada tahun 2014 Oktober," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Tak hanya itu, ia menuturkan hasil investigas kantor Coroner Los Angeles telah menetapkan bahwa Johannes meninggal dikarenakan bunuh diri. Hal ini terdapat bekas tembakan di bagian kepala.
"Kita juga sudah mendapatkan coroner office Los Angeles yang mengatakan bahwa yang bersangkutan meningggal karena tembakan di kepalanya. Yang menurut laporan dilakukan sendiri," kata dia
Maka dari itu, pemerintah dan kepolisian Indonesia tidak bisa memiliki kewenangan untuk menyelidiki kematian Johannes, yang bukan lagi warga negara Indonesia
"Dari Kemenlu ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya kepada WNI. Karena yang bersangkutan bukan WNI, jadi kita tidak lebih dari apa yang ada di publik, karena sudah dikonfirmasi oleh pemerintah Amerika dia adalah warga negara Amerika Serikat. Sudah tidak (berwenang) karena dia (Johannes) dia bukan WNI," tandasnya.
Marliem diduga bunuh diri memakai pistol di kediamannya, Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (108) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Marliem disebut-sebut sebagai sosok yang memunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Namun, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.
Berita Terkait
-
Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem
-
Ungkap Jati Diri Saksi Kunci e-KTP yang Bunuh Diri Lewat KK
-
Indonesia Kecam Aksi Teror di Barcelona yang Tewaskan 13 Orang
-
Kematian Marliem, Saut: High Profile Person Stresnya Tinggi
-
KPK Pernah Periksa Marliem, Tetapi Tak Mau Jawab Pertanyaan
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?