Kementerian Luar Negeri menerangkan pihaknya mendapat informasi bahwa saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sudah mengganti kewarganegaraan dari warga negara Indonesia menjadi warga negara Amerika Serikat sejak 2014.
Hal ini menyusul telah telah diinformasikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Washington DC tentang status kewarganegaran Johannes.
"Kita sudah mendapatkan konfirmasi dari otoritas pemerintah Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat yang menjadi warga negara pada tahun 2014 Oktober," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Tak hanya itu, ia menuturkan hasil investigas kantor Coroner Los Angeles telah menetapkan bahwa Johannes meninggal dikarenakan bunuh diri. Hal ini terdapat bekas tembakan di bagian kepala.
"Kita juga sudah mendapatkan coroner office Los Angeles yang mengatakan bahwa yang bersangkutan meningggal karena tembakan di kepalanya. Yang menurut laporan dilakukan sendiri," kata dia
Maka dari itu, pemerintah dan kepolisian Indonesia tidak bisa memiliki kewenangan untuk menyelidiki kematian Johannes, yang bukan lagi warga negara Indonesia
"Dari Kemenlu ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya kepada WNI. Karena yang bersangkutan bukan WNI, jadi kita tidak lebih dari apa yang ada di publik, karena sudah dikonfirmasi oleh pemerintah Amerika dia adalah warga negara Amerika Serikat. Sudah tidak (berwenang) karena dia (Johannes) dia bukan WNI," tandasnya.
Marliem diduga bunuh diri memakai pistol di kediamannya, Beverly Grove, Los Angeles, Kamis (108) dini hari sekitar pukul 02.00 waktu setempat.
Marliem disebut-sebut sebagai sosok yang memunyai rekaman pembicaraan pertemuan dengan para pengambil kebijakan proyek e-KTP. Pertemuan itu juga disebut turut dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem
KPK juga disebut telah menemui Marliem di AS. Marliem pernah dijadwalkan oleh KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Namun, hingga persidangan vonis untuk Irman dan Sugiharto, Marliem tak pernah bisa dihadirkan dalam sidang.
Berita Terkait
-
Wapres JK: Diaspora Indonesia Jangan Tiru Johannes Marliem
-
Ungkap Jati Diri Saksi Kunci e-KTP yang Bunuh Diri Lewat KK
-
Indonesia Kecam Aksi Teror di Barcelona yang Tewaskan 13 Orang
-
Kematian Marliem, Saut: High Profile Person Stresnya Tinggi
-
KPK Pernah Periksa Marliem, Tetapi Tak Mau Jawab Pertanyaan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan
-
7 Fakta Bencana Tanah Bergerak di Tegal, 804 Warga Mengungsi
-
Pakar Teknik Ingatkan Program Gentengisasi Prabowo Tak Bisa Dipukul Rata
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR