Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan jika Habib Rizieq Shihab berkeinginan untuk mengajukan surat agar polisi menghentikan sejumlah kasus termasuk dugaan pornografi yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Nggak apa-apa diajukan saja nanti kita kembali kepad hukum acara yang ada apakah terkait permohonan itu bisa dilakukan atau dilaksanakan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Senin (21/8/2017).
Adi menerangkan, bisa saja polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk menyetop kasus Rizieq apabila syarat formil dan materilnya tidak terpenuhi saat dilakukan gelar perkara.
"Tapi juga sebaliknya apabila syarat formil dan materilnya lengkap tentu penyidik beranggapan pengajuan SP3 itu nggak bisa ditindak lanjuti," kata dia.
Namun, Adi menyampaikan kasus ini sangat kecil kemungkinan untuk dihentikan. Sebab, kata Adi, apabila pemberkasan kasus ini sudah dinyataka lengkap, maka permohonan penghentian penyidikan bakal ditolak.
"Kami terima tapi nanti permohonan itu apakah bisa kita penuhi atau tidak tergantung dr hasil analisa temen-temen penyidik. Kalau temen-temen penyidik mengatakan pemberkasannya lengkap, ya mungkin surat permohonan kita akan tolak. Apalagi kasus ini kan sudah dikomunikasikan dengan pihak kejaksaan," katanya.
Dia pun menyampaikan penyidik masih menunggu terkait pengajuan surat secara resmi melalui tim kuasa hukum untuk meminta agar kasus Rizieq segera dihentikan.
"Kami terima permohonannya, tapi sejauh ini kami belum terima tapi kami masih menunggu," kata Adi.
Baca Juga: Polisi Tak Bisa Seenaknya Stop Penyidikan Kasus Rizieq
Berita Terkait
-
Polda Metro Belum Puas Periksa Habib Rizieq di Arab
-
Jelang Idul Adha, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pasar Murah
-
Di Akhir Pidato, Habib Rizieq Kasih Isyarat Ini pada Anggota FPI
-
Penyidik Polri Kembali ke Singapura Jika Novel Pulih Usai Operasi
-
Jalan Sekitar Istana Merdeka Ditutup, Ini Pengalihan Arusnya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka