Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menegaskan, kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukanlah dampak dari video unggahannya di Facebook.
Pernyataan itu dilontarkan Yani seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/8/2017). Sementara Ahok dihukum penjara dua tahun karena dinilai bersalah menodai agama.
"Ketika saya unggah, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar," ujar Buni Yani seusai persidangan ke-10 yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, seperti dilansir Antara.
Menurutnya, dari tiga saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukumnya semakin memperkuat, bahwa Ahok telah dilaporkan sebelum ia mengunggah video di Facebook.
Ia mencontohkan, saksi Novel Bamukmin dalam persidangan itu mengatakan Ahok dilaporkan pada ke polisi pada tanggal 27 September 2016. Sementara Buni Yani mengunggah video di Facebook tanggal 6 Oktober 2016.
Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, mengatakan deretan aksi anti-Ahok di Jakarta juga bukan didasarkan pada unggahan Buni Yani.
"Kemarahan itu bukan provokasi Buni Yani tapi pernyataan Ahok. Apalagi Ahok sudah diputus dua tahun penjara, ini yang harus diluruskan," tukasnya.
Baca Juga: First Travel Manfaatkan Ketenaran Artis untuk Tipu Calon Jamaah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan