Suara.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani menegaskan, kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukanlah dampak dari video unggahannya di Facebook.
Pernyataan itu dilontarkan Yani seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/8/2017). Sementara Ahok dihukum penjara dua tahun karena dinilai bersalah menodai agama.
"Ketika saya unggah, sudah banyak orang yang benci dengan berbagai alasan. Itu tuduhan (jaksa penuntut umum) tidak berdasar," ujar Buni Yani seusai persidangan ke-10 yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, seperti dilansir Antara.
Menurutnya, dari tiga saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukumnya semakin memperkuat, bahwa Ahok telah dilaporkan sebelum ia mengunggah video di Facebook.
Ia mencontohkan, saksi Novel Bamukmin dalam persidangan itu mengatakan Ahok dilaporkan pada ke polisi pada tanggal 27 September 2016. Sementara Buni Yani mengunggah video di Facebook tanggal 6 Oktober 2016.
Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, mengatakan deretan aksi anti-Ahok di Jakarta juga bukan didasarkan pada unggahan Buni Yani.
"Kemarahan itu bukan provokasi Buni Yani tapi pernyataan Ahok. Apalagi Ahok sudah diputus dua tahun penjara, ini yang harus diluruskan," tukasnya.
Baca Juga: First Travel Manfaatkan Ketenaran Artis untuk Tipu Calon Jamaah
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet