Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose mengatakan, narapidana asal Malaysia Tee Kok King Bin (50) yang kabur dari Lapas Kerobokan diduga sudah kembali ke negaranya sehingga menyulitkan proses ekstradisi.
"Diduga salah satu napi yang berasal dari Malaysia, mungkin kembali ke negerinya. Kami sudah kerja sama dengan otoritas negara itu," kata Golose di Denpasar, seperti diberitakan Antara, Selasa (22/8/2017).
Ia mengatakan, kaburnya King Bin ke Malaysia akan menyulitkan aparat berwenang di Indonesia untuk membawa kembali ke Denpasar agar napi itu menjalani sisa masa hukumannya.
"Ada kendala untuk (narapidana) Malaysia, karena dalam Undang-Undang Ekstradisi tidak boleh mengekstradisi warga negara sendiri," ucapnya.
Kapolda Bali berharap agar sistem yang selama ini berlaku khususnya kepemilikan paspor bagi narapidana asing, harus diganti untuk menghindari upaya mereka meloloskan diri dari wilayah Indonesia.
Keempat narapidana asing yang sebelumnya kabur dari Lapas Kerobokan mengantongi paspor asli.
"Jadi tidak dipegang oleh yang bersangkutan (narapidana). Ini akan diubah sistemnya di lapas," ucapnya, seraya menambahkan bahwa pihaknya terkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait penguasaan paspor oleh narapidana asing tersebut.
Sementara itu terkait narapidana lain asal Australia Shaun Edward Davidson alias Eddie Lonsdale alias Michael John Bayman Bin Eddi (33), yang juga kabur, diduga masih berada di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Korban First Travel Gagal Berangkat Padahal Sudah di Bandara
Narapidana kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa pidana dua bulan tersebut, diduga kuat masih berada di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
"Fokus untuk (narapidana) Australia, kami cari di perbatasan Indonesia-Timor Leste," ucapnya.
Sebelumnya, empat narapidana asing yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, kabur dari sel penjara yang diketahui pada Senin (19/6).
Mereka kabur diduga dengan cara membuat gorong-gorong dibawah tanah di dekat tembok sebelah barat lapas yang tembus langsung ke jalan raya.
Selang tiga hari, Kamis (22/6), dua narapidana yakni Syed Mohammed Said (31) dari India dan Dimitar Nikolov Iliev alias Kermi (43) warga negara Bulgaria ditangkap di Timor Leste atas kerja sama Polri, Polda Bali, Imigrasi dan aparat berwenang di negara itu.
Berita Terkait
-
Gedungnya Dirusak Massa, Konsul Malaysia Minta Maaf soal Bendera
-
Menjurus Ujaran Kebencian, Warga Diminta Setop Ejek Malaysia
-
Yeyen Lidya Beberkan Alasan Indonesia Harus Terima Maaf Malaysia
-
Buntut 'Bendera Terbalik', Gedung Konsulat Malaysia Dirusak Massa
-
Soal Bendera Terbalik, PM Malaysia: Pikiran Kita Harus Terbuka
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas