Kepadatan pemukiman penduduk terlihat dari ketinggian di salah satu kawasan di Jakarta, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta akan menempelkan stiker pada kendaraan bermotor yang belum membayar pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Edi Sumantri mengatakan rencana tersebut sekarang sedang dikaji.
"Yang menunggak pajak akan kita tempel stiker. Kita sedang cari dasar hukumnya," ujar Edi di kantor BPRD Provinsi DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Nanti, jika pemilik kendaraan nakal mencopot stiker sebelum melunasi tunggakan pajak masuk kategori pelanggaran ketertiban umum. Hal itu, kata Edi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak.
Tidak hanya itu, pemerintah Jakarta juga akan mengintegrasikan pajak kendaraan bermotor dengan sistem manajemen pengelola parkir. Nantinya, penunggak pajak akan dikenakan tarif lebih tinggi apabila memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan.
"Misal di pusat perbelanjaan, maka akan dikenakan tarif layanan parkir per jam lima kali lebih mahal dari yang tidak nunggak pajak. Kita lagi susun aturan seperti itu," ujar dia.
"Misal yang tidak nunggak pajak parkir perjamnya Rp5.000, jam berikutnya Rp4.000. Tapi untuk kendaraan yang nopolnya teridentifikasi belum bayar pajak maka layanan parkir perjamnya meningkat 5 kali lipat, jadi Rp25.000 perjam," Edi menambahkan.
Tarif parkir akan lebih tinggi apabila kendaraan tersebut kena pajak progresif.
"Yang menunggak pajak benar-benar kita kepung. Di jalanan kita razia, minta izin nggak akan dapat izin, ke mal bayarnya lebih mahal," kata Edi.
Komentar
Berita Terkait
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru, Jangan Sampai Menyesal
-
Daftar Daerah yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo