Polisi telah mengetahui lokasi persembunyian tiga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap seorang warga bernama Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang dituduh mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra bahkan menyampaikan dalam waktu dekat, polisi akan meringkus para pelakunya.
"Itu (mereka kabur ke) daerah Karawang. Saya kira 1-2 hari ini ada update perubahan," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Asep, ketiga pelaku ini mengetahui menjadi target penangkapan polisi. Maka, kata dia, para pelaku sudah meninggalkan rumahnya masing-masing setelah kasus Zoya yang tewas secara mengenaskan diselidiki polisi.
"Mereka tahu kalau dikejar. Begitu kejadian, kita turunkan tim. Hebohkan warga. Nah yang juga melakukan sebgaian oknum warga mereka tau di cari kemudian pergi," kata dia.
Asep juga telah menyampaikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk para pelaku agar segera menyerahkan diri.
"Saya kira lebih baik menyerahkan diri. Karena komitmen kami kemanapun kita cari itu. Sekali himbau lebih baik menyerahkan diri. Ingat keluarga yang ditinggali, ingat kerjaan yang ditinggali, ingat anak istri," kata dia.
Polisi juga telah mengantongi peran ketiga pelaku terkait pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya. Satu pelaku diduga ikut membantu membelikan bensin yang dipakai untuk membakar Zoya hidup-hidup. Sedangkan kedua pelaku lainnya turut memukuli Zoya dengan tangan kosong dan sebilah kayu ketika korban ditangkap warga.
Baca Juga: Orang yang Beli Bensin untuk Bakar Zoya Sudah Diketahui
Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri satu buah amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer