Polisi telah mengetahui lokasi persembunyian tiga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap seorang warga bernama Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang dituduh mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra bahkan menyampaikan dalam waktu dekat, polisi akan meringkus para pelakunya.
"Itu (mereka kabur ke) daerah Karawang. Saya kira 1-2 hari ini ada update perubahan," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Asep, ketiga pelaku ini mengetahui menjadi target penangkapan polisi. Maka, kata dia, para pelaku sudah meninggalkan rumahnya masing-masing setelah kasus Zoya yang tewas secara mengenaskan diselidiki polisi.
"Mereka tahu kalau dikejar. Begitu kejadian, kita turunkan tim. Hebohkan warga. Nah yang juga melakukan sebgaian oknum warga mereka tau di cari kemudian pergi," kata dia.
Asep juga telah menyampaikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk para pelaku agar segera menyerahkan diri.
"Saya kira lebih baik menyerahkan diri. Karena komitmen kami kemanapun kita cari itu. Sekali himbau lebih baik menyerahkan diri. Ingat keluarga yang ditinggali, ingat kerjaan yang ditinggali, ingat anak istri," kata dia.
Polisi juga telah mengantongi peran ketiga pelaku terkait pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya. Satu pelaku diduga ikut membantu membelikan bensin yang dipakai untuk membakar Zoya hidup-hidup. Sedangkan kedua pelaku lainnya turut memukuli Zoya dengan tangan kosong dan sebilah kayu ketika korban ditangkap warga.
Baca Juga: Orang yang Beli Bensin untuk Bakar Zoya Sudah Diketahui
Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri satu buah amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN