Polisi telah mengetahui lokasi persembunyian tiga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap seorang warga bernama Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang dituduh mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra bahkan menyampaikan dalam waktu dekat, polisi akan meringkus para pelakunya.
"Itu (mereka kabur ke) daerah Karawang. Saya kira 1-2 hari ini ada update perubahan," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Asep, ketiga pelaku ini mengetahui menjadi target penangkapan polisi. Maka, kata dia, para pelaku sudah meninggalkan rumahnya masing-masing setelah kasus Zoya yang tewas secara mengenaskan diselidiki polisi.
"Mereka tahu kalau dikejar. Begitu kejadian, kita turunkan tim. Hebohkan warga. Nah yang juga melakukan sebgaian oknum warga mereka tau di cari kemudian pergi," kata dia.
Asep juga telah menyampaikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk para pelaku agar segera menyerahkan diri.
"Saya kira lebih baik menyerahkan diri. Karena komitmen kami kemanapun kita cari itu. Sekali himbau lebih baik menyerahkan diri. Ingat keluarga yang ditinggali, ingat kerjaan yang ditinggali, ingat anak istri," kata dia.
Polisi juga telah mengantongi peran ketiga pelaku terkait pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya. Satu pelaku diduga ikut membantu membelikan bensin yang dipakai untuk membakar Zoya hidup-hidup. Sedangkan kedua pelaku lainnya turut memukuli Zoya dengan tangan kosong dan sebilah kayu ketika korban ditangkap warga.
Baca Juga: Orang yang Beli Bensin untuk Bakar Zoya Sudah Diketahui
Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri satu buah amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman