Polisi telah mengetahui lokasi persembunyian tiga pelaku pengeroyokan dan pembakaran terhadap seorang warga bernama Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) yang dituduh mencuri sebuah amplifier di Musala Al Hidayah.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra bahkan menyampaikan dalam waktu dekat, polisi akan meringkus para pelakunya.
"Itu (mereka kabur ke) daerah Karawang. Saya kira 1-2 hari ini ada update perubahan," kata Asep di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut Asep, ketiga pelaku ini mengetahui menjadi target penangkapan polisi. Maka, kata dia, para pelaku sudah meninggalkan rumahnya masing-masing setelah kasus Zoya yang tewas secara mengenaskan diselidiki polisi.
"Mereka tahu kalau dikejar. Begitu kejadian, kita turunkan tim. Hebohkan warga. Nah yang juga melakukan sebgaian oknum warga mereka tau di cari kemudian pergi," kata dia.
Asep juga telah menyampaikan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk para pelaku agar segera menyerahkan diri.
"Saya kira lebih baik menyerahkan diri. Karena komitmen kami kemanapun kita cari itu. Sekali himbau lebih baik menyerahkan diri. Ingat keluarga yang ditinggali, ingat kerjaan yang ditinggali, ingat anak istri," kata dia.
Polisi juga telah mengantongi peran ketiga pelaku terkait pengeroyokan dan pembakaran terhadap Zoya. Satu pelaku diduga ikut membantu membelikan bensin yang dipakai untuk membakar Zoya hidup-hidup. Sedangkan kedua pelaku lainnya turut memukuli Zoya dengan tangan kosong dan sebilah kayu ketika korban ditangkap warga.
Baca Juga: Orang yang Beli Bensin untuk Bakar Zoya Sudah Diketahui
Zoya dikeroyok dan dibakar hidup-hidup lantaran dituduh mencuri satu buah amplifier di Musala Al Hidayah, Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Pada Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah SU (40), NA (39), AL (18), KR (55) dan SD (27).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama di depan umum dengan ancaman hukum penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone
-
Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana
-
Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya
-
Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan
-
Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran
-
Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen