Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, menanggapi “kicauan” Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang meminta agar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK segera direvisi.
Namun, sebelum direvisi, Fahri meminta Presiden Joko Widodo untuk terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai KPK.
"Kirim salam saja kepada Fahri. Terima kasih sudah mau mikirin KPK agar lebih berkinerja dan makin terjamin dalam melakukan penindakan," kata Saut melalui pesan singkatnya, Kamis (24/8/2017).
Dia bahkan meminta bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut untuk lebih giat bekerja. Salah satu tujuannya adalah, agar dapat merevisi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Kalau mau kerja dikit, boleh lah ubah UU Tipikor kita, agar sejalan dengam piagam PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) antikorupsi," sindirnya.
Piagam PBB yang dimaksud Saut adalahThe United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Sebab, KPK sudah menandatangi piagam tersebut, yang di dalamnya memuat sejumlah aturan pemberantasan korupsi.
Saut juga meminta pemerintah dan DPR membahas revisi UU Tipikor agar poin penting dalam UNCAC bisa diadopsi. Misalnya, poin yang nantinya bisa menjerat pihak swasta yang melakukan korupsi.
"Itu saja yang diberesin dulu, agar tiga hal yang belum kita kerjakan dalam piagam PBB tersebut bisa diterapkan,” harapnya.
Saut melanjutkan, bila poin-poin UNCAC dimasukkan dalam UU Tipikor, akan ada dampak besar terhadap para pelaku kejahatan korupsi.
Baca Juga: Kisah Jono yang Tertipu Sindikat Pemalsu Aqua di Pamulang
Selain itu, Saut juga meminta pemerintah dan DPR mendukung langkah KPK yang berencana menambah pegawai hingga 20 ribu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita