Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menduga kelompok Saracen menggunakan media sosial seperti Facebook dalam menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terutama dalam peristiwa-peristiwa politik, untuk mendapatkan uang.
"Itu tidak memperhitungkan masalahnya kepada masyarakat. Ketika warga kita masih mudah termakan oleh berita hoax, itu berbahaya sekali," kata Djarot usai menghadiri acara Program Panggung Kampung Sehat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Sehubungan dengan itu, Djarot berharap Bareskrim Mabes Polri bisa melacak dan menindak tegas bukan hanya kelompok Saracen, tetapi juga siapa pemesan hate speech dan kabar-kabar hoax tersebut.
"(Polisi harus) Menindak tegas bukan hanya kelompok Seracen ini, tetapi siapa yang memesan. Kan ini pesanan. Kenapa?" ujar Djarot.
Lebih jauh, Djarot melihat bahwa tahun 2018 mendatang juga akan ada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karenanya, kejahatan-kejahatan siber melalui media sosial seperti yang dilakukan kelompok Saracen menurutnya harus segera diberantas.
"Kejahatan siber seperti ini harus diberantas dengan tegas, jelas. Kadang-kadang yang saya amati tentang cara menulis ujaran kebencian dan sebagainya, itu kan luar macam ganasnya," kata Djarot.
Menurut Djarot pula, Indonesia harus waspada dengan dampak dari kemajuan teknologi. Dia berharap jangan sampai masyarakat diadu domba oleh kepentingan-kepentingan yang merugikan bangsa.
"Ini kan kita masuk globalisasi tanpa batas. Kemajuan teknologi seperti ini benar-benar harus diantisipasi. Orang bisa mengatakan ini sudah perang siber, bisa gitu," ujar Djarot.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap tiga tersangka, antara lain JAS (32) selaku ketua kelompok Saracen, MFT (43) yang merupakan koordinator grup Saracen, serta SRN (32). Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berupa flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, serta memory card.
Dalam kasus ini, JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Aktivitas Tambang Disebut Racuni Udara Palu
-
Mengapa Sabun Cuci Muka Berbusa Melimpah Justru Bisa Membuat Kulit Semakin Berminyak?
-
Berapa Daya Listrik AC Inverter 1 PK? Ini Cara Menghitung Tagihan Listrik
-
5 Rekomendasi Sabun Muka Non Comedogenic Untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Kewajiban Tunjukkan STNK saat Beli BBM di SPBU Pertamina Hanya Berlaku di Sumsel, Akan Dibatalkan
-
Dilanda Kekeringan, Ribuan Pramuka Gelar Shalat Istisqa Minta Turun Hujan
-
4 Setrika Hemat Daya Terbaik dan Awet Buat Rumah Tangga
-
5 Rekomendasi Essence Ekstrak Beras untuk Wajah Halus, Lembap, dan Glowing
-
Mengapa Shio Naga dan Anjing Sering Dianggap Bertentangan dalam Feng Shui? Ini Alasannya
-
TOURISE Awards 2027 Buka Nominasi untuk Destinasi Wisata Terbaik Dunia