Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menduga kelompok Saracen menggunakan media sosial seperti Facebook dalam menyebarkan ujaran kebencian dan SARA terutama dalam peristiwa-peristiwa politik, untuk mendapatkan uang.
"Itu tidak memperhitungkan masalahnya kepada masyarakat. Ketika warga kita masih mudah termakan oleh berita hoax, itu berbahaya sekali," kata Djarot usai menghadiri acara Program Panggung Kampung Sehat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Sehubungan dengan itu, Djarot berharap Bareskrim Mabes Polri bisa melacak dan menindak tegas bukan hanya kelompok Saracen, tetapi juga siapa pemesan hate speech dan kabar-kabar hoax tersebut.
"(Polisi harus) Menindak tegas bukan hanya kelompok Seracen ini, tetapi siapa yang memesan. Kan ini pesanan. Kenapa?" ujar Djarot.
Lebih jauh, Djarot melihat bahwa tahun 2018 mendatang juga akan ada pelaksanaan pemilihan kepala daerah di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karenanya, kejahatan-kejahatan siber melalui media sosial seperti yang dilakukan kelompok Saracen menurutnya harus segera diberantas.
"Kejahatan siber seperti ini harus diberantas dengan tegas, jelas. Kadang-kadang yang saya amati tentang cara menulis ujaran kebencian dan sebagainya, itu kan luar macam ganasnya," kata Djarot.
Menurut Djarot pula, Indonesia harus waspada dengan dampak dari kemajuan teknologi. Dia berharap jangan sampai masyarakat diadu domba oleh kepentingan-kepentingan yang merugikan bangsa.
"Ini kan kita masuk globalisasi tanpa batas. Kemajuan teknologi seperti ini benar-benar harus diantisipasi. Orang bisa mengatakan ini sudah perang siber, bisa gitu," ujar Djarot.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap tiga tersangka, antara lain JAS (32) selaku ketua kelompok Saracen, MFT (43) yang merupakan koordinator grup Saracen, serta SRN (32). Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain berupa flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, serta memory card.
Dalam kasus ini, JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!