Aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat Saracen di media sosial. Saracen adalah sindikat yang aktif menyebarkan berita-berita bohong berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media soaial.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Div Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan perlunya kewaspadaan akan hoax.
"Hoax lebih berbahaya dari black campaign, karena selain bertujuan taktis, ada tujuan strategis di sana," kata Pudjo di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017).
Terkait sindikat ini, polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai admin dari grup yang bernama Saracen tersebut.
Lebih lanjut, Pudjo mengatakan bahwa dalam menangani kasus tersebut, Polri tidak bisa gegabah. Hati- hati adalah hal yang harus dikedepankan, sebab terdapat beberapa nama orang yang ikut dalam sindikat tersebut.
"Kita harus pelan-pelan, hati-hati karena menyangkut nama orang. Kita tidak mau dalam rangka penegakan hukum timbul pencemaran nama baik," katanya.
Meski begitu, Pudjo memastikan bahwa nama-nama yang terdapat dalam struktur keanggotaan sindikat Saracen tersebut akan dipanggil. Tujuannya agar dapat memberikan penjelasan tentang adanya nama mereka.
"Namanya dipanggil polisi. Belum tentu bersalah, bisa jadi dia saksi. Karena tidak semua yang kita panggil memiliki bukti yang cukup. Jangan sampai masyarakat melakukan justifikasi," kata Pudjo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan tiga orang tersangka penyebar kebencian berbau SARA. Mereka adalah JAS sebagai otak sindikat, MFT ketua bidang media informasi dan SRN koordinator wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Djarot Nilai Kejahatan Saracen Luar Biasa
Kabag Mitra Ropenmas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, mereka yang diamankan tersebut adalah admin di grup yang memuat ujaran kebencian di Facebook.
"Meme hate speech berbau SARA viral di media sosial memang ada sindikat-sindikatnya. Mereka pekerjaannya menerima order dan membuat meme berbau SARA," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017) lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan
-
94 Juta Turis, 126 Miliar Euro: Spanyol Buktikan Pariwisata Bisa Jadi Mesin Transformasi Ekonomi
-
Mahfud MD Bantah Dirinya Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Itu Pelintiran dan Bohong
-
Cegah Kasus Keracunan MBG Berulang, BGN Wajibkan SPPG Punya Alat Ini
-
Detik-detik Jembatan Hongqi Hancur, Biaya Proyek Habiskan Dana Rp 21 M
-
Ortu Minta Prabowo Pulangkan Reynhard Sinaga, Apakah RI dan Inggris Punya Perjanjian Ekstradisi?
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
DPRD DKI Desak Bau Menyengat di RDF Rorotan Segera Tuntas, Target Normal Beroperasi Desember
-
Film Jadi Mimbar Baru: Menag Dorong Dakwah Lewat Seni untuk Gen Milenial
-
Polisi Ungkap Kronologi Pemotor Tewas Terlindas JakLingko di Cilangkap