Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mendapat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Hal ini menyusul Pemerintah Provinsi Jakarta yang melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta yang kini dihentikan pembahasannya di DPRD.
"Belum (Mendapat balasan)," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin (27/8/2017).
Djarot menuturkan, yang dipermasalahkan dalam Raperda Reklamasi yakni kewajiban pengembang sebesar 15 persen yang tidak boleh dihilangkan dalam pasal tersebut.
Maka dari itu, pihaknya melayangkan surat untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Reklamasi.
"Jadi itu kan tinggal satu pasal doang yang dipersoalkan yang tentang kewajiban tambahan 15 persen itu, maksud kami adalah tidak boleh pasal itu dihilangkan tetap harus ada kewajiban tambahan 15 persen tidak boleh diturunkan itu kewajiban dari kami. Kalaupun dibahas oleh DPRD, pasal itu harus dipertahankan makanya kami juga kirim surat kepada KPK untuk masalah ini," ucap dia.
"Yang kedua untuk (pulau) C dan D yang sudah keluar HPL (hak pengelola lahan) nya itu kita minta, kalau seumpama itu kewajiban 20 persen untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) diserahkan kepada kami, 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB), 5 persen dalam bentuk lahan ke kami ditambah lagi untuk fasos (fasilitas sosial dan fasilitas umum jalan dan sebagainya itu diserahkan ke kami," sambungnya.
Meski begitu, Djarot menegaskan pembahasan Raperda diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta.
"Tergantung DPRD. Kalau mau monggo, kalau nggak juga nggak kok," tutur mantan Wali Kota Blitar.
Baca Juga: Haji Lulung Usul Lanjutkan Raperda Reklamasi, Pemprov Sepakat
Ketika ditanya apakah pembahasan Raperda menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, kata Djarot tidak perlu.
"Nggak, tinggal kita saja. kalau KPK balas secara resmi ya jalan, kalau tidak ya tidak apa-apa," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO