Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan membuka Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di lima negara yang banyak menerima Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Lima Atnaker tersebut ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar dan Jordania.
Dengan penambahan lima Atnaker, maka pemerintah telah menempatkan Atnaker di KBRI pada sembilan negara. Empat negara yang sebelumnya sudah ada adalah Arab Saudi, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab.
"Penambahan Atnaker ini merupakan upaya pemerintah meingkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Hery Sudarmanto, saat melantik sembilan Atnaker untuk masa tugas 2017-2020, di Kantor Kemnaker Jakarta, Senin (28/7/2017).
Lima Atnaker baru tersebut adalah Rosinna Simanullang (KBRI di Seoul, Korea Selatan), Budi Wikaningtyas (KBRI di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam), Muchamad Yusuf (KBRI di Doha, Qatar), Suseno Hadi (KBRI di Amman, Jordania), dan Agus Ramdhani (KBRI di Singapura). Sebelumnya, di lima negara tersebut, masalah TKI hanya ditangani oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan di KBRI setempat.
Empat Atnaker di negara yang sebelumnya sudah ada adalah Sa'dullah (KBRI di Riyadh, Saudi Arabia), Budhi Hidayat Laksana (KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia), Alamsyah (KBRI di Kuwait City, Kuwait), dan Decky Haedar Ulum (KBRI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab). Mereka menggantikan pejabat Ataker sebelumnya yang telah ditarik ke Indonesia.
Pada saat yang bersamaan, dilantik pula Sholahudin sebagai Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
di Hongkong dan Mochamad Yusuf sebagai Staf Teknis Ketenagakerjaan pada KJRI di Jeddah, Saudi Arabia.
Hery menambahkan, sebelumnya perlindungan terhadap TKI di Korea Selatan, Brunei Darussalam, Qatar, Singapura dan Jordania hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan, sehingga masalah perlindungan TKI sering mengalami kendala. Hal ini disebabkan kewenangan Staf Teknis Ketenagakerjaan tidak seluas Atnaker.
"Upaya perlindungan TKI tidak bisa hanya diberikan oleh Staf Teknis Ketenagakerjaan yang tidak memiliki kewenangan diplomatik. Lain halnya dengan Atase yang memiliki kekebalan dan kewenangan diplomatik," ujar Hery.
Hery berharap, para pejabat Atnaker dan Staf Teknis Ketenagakerjaan tersebut bisa cepat beradaptasi dengan tanggung jawab barunya, agar bisa memberikan pelayanan terbaik untuk para TKI di luar negeri. Diingatkan, para pejabat yang baru dilantik tersebut tak hanya wakil dari Kemnaker yang mengurusi bidang ketenagakerjaan, tapi juga harus menjaga citra Indonesia di kancah internasional.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO