Suara.com - Penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) reklamasi pulau D atas nama PT Kapuk Naga Indah berlangsung cepat. Karena proses itu, warganet ramai membahasnya di sosial media dan menganggap ada yang janggal, terlebih pemerintah pusat tengah melakukan moratorium reklamasi di teluk Jakarta.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan seluruh pegawai tengah semangat melakukan perubahan pelayanan.
"Minggu lalu kita ditegur Presiden (Joko Widodo), 'Inget BPN sertifikat hak milik itu adalah hak masyarakat, jangan kamu perlambat'," ujar Najib di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
"Semangat ini (perubahan) ini nggak tertahankan oleh kawan-kawan," lanjut dia.
Kemudian Najib mengatakan alasan lain yang membuat BPN Jakarta cepat mengeluarkan sertifikat HGB karena Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak perlu lagi melakukan pengukuran lahan yang akan dibuatkan sertifikat HGB-nya.
Menurut Najib, lahan pada HGB pulau D sama seperti yang tercantum dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kan di HPL itu sendiri sudah ada peta bidang hasil pengukuran. Sepanjang tidak ada perubahan luas, maka peta bidang ini bisa disalin untuk pemberian HGB-nya. Jadi kami nggak perlu mengukur lagi, maka dia cepat," kata Najib.
Pulau hasil reklamasi tersebut merupakan amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kami enggak perlu periksa surat-surat tanah dia bebasin dari siapa-siapa, karena ini merupakan pengejawantahan dari tugas melalui Keppres. Jadi kan cuma satu aja, Keppres ini bunyinya sekian, selesai. Jadi cepat dia," kata dia.
Baca Juga: PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
Ditemui terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang menjelaskan, penerbitan HGB cepat karena pihaknya memakai pengukuran HPL, sehingga tidak melakukan pengukuran ulang.
HPL pulau D atas nama Pemerintah Provinsi Jakarta itu diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Juni 2017. Setelah itu, PT Kapuk Naga Indah mengajukan sertifikat HGB atas pulau tersebut.
"Karena luasnya sama (antara HPL dan HGB), jadi hanya dicek di lapangan. Benar. Salin," kata Kasten.
Diketahui, surat ukur untuk keperluan sertifikat HGB terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas 312 hektar. Satu hari setelah itu sertifikat HGB dikeluarkan pada 24 Agustus 2017.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina