Suara.com - Moratorium proyek reklamasi di Teluk Jakarta masih berlaku. Tetapi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasteng Situmorang sudah mengeluarkan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare atas nama PT. Kapuk Naga Indah.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq mengatakan moratorium yang sedang dilakukan pemerintah pusat terhadap panfaatan dan pembangunan.
"Ini kan memerlulan perizinan dulu. Di pulau D sendiri sebagian besar sudah berdiri (bangunannya)," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Pengembang reklamasi, kata Najib, melakukan pulau buatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kita berikan HGB dengan dasar pertimbangan bahwa investor ini kan sudah menanamkan modal. Mereka dapat Keppres untuk kerja sama dengan Pemda DKI untuk membuat reklamasi pulau D," kata Najib.
Meski sudah mendapatkan sertifikat HGB, pengembang nantinya juga harus melengkapi sejumlah berkas atau persyaratan teknis yang diminta pemerintah Jakarta.
"Kemudian mereka kan nggak terlalu sulit lagi memanfaatkan daripada HGB ini dalam rangka investasi yang sudah mereka tanamkan," kata Najib.
"Terlepas apakah pembangunan itu sudah diberikan izin atau tidak bukan wilayah kerja kami. Minimal kami membantu saat ananti diperlukan sertifikat ini sudah kita berikan," lanjut Najib.
Dengan begitu ia menegaskan penerbitan sertifikat HGB Pulau D sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
"Pasal 4 huruf c bahwa kewenangan pemberian hak guna bangunan di atas hak pengelolaan itu berapa pun luasnya sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan," ujar Najib.
Sertifikat HGB pulau hasil reklamasi itu diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 24 Agustus 2017. Dalam sertifikat HGB ditulis luas tanah 3.120.000 meter persegi atau 312 hektar.
Berita Terkait
-
PT KNI Dapat 'Jatah' Pulau Reklamasi, BPN klaim Sesuai Prosedur
-
Haji Lulung Usul Lanjutkan Raperda Reklamasi, Pemprov Sepakat
-
Sekarang Lulung Ingin Raperda Reklamasi Dilanjutkan
-
Tim Anies: Kita Tahu, Proyek Pulau Reklamasi Tidak Diteruskan
-
Tim Anies Kembali Minta Djarot Tak Teken Kontrak soal Reklamasi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan