Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq menegaskan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah, sudah sesuai prosedur.
Penegasan tersebut merupakan respons terhadap beredarnya foto sertifikat HGB untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT KNI, melalui media sosial.
Dalam foto itu tampak sertifikat bernomor 6226 dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
"Proses penerbitan HGB 312 hektare pada PT KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ia menjelaskan, penerbitan HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala BPN kabupaten/kota Jakarta Utara.
Surat itu diterbitkan tertanggal 24 Agustus 2017, Kamis pekan lalu, yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang.
Najib menambahkan, HGB untuk lahan seluas 3,12 juta meter persegi itu merupakan HGB induk yang 52 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.
Sedangkan 47,5 persen sisa lahannya harus diperuntukkan guna fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Laki-Laki Bugil Penerobos Istana Jokowi Positif Pakai Sabu
"Setelah HGB itu terbit, selanjutnya diserahkan ke pemda DKI Jakarta yang akan mensertifikasi hak pakai lahan itu atas nama pemerintah Jakarta," jelasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Najib, jangka waktu HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi