Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq menegaskan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah, sudah sesuai prosedur.
Penegasan tersebut merupakan respons terhadap beredarnya foto sertifikat HGB untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT KNI, melalui media sosial.
Dalam foto itu tampak sertifikat bernomor 6226 dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
"Proses penerbitan HGB 312 hektare pada PT KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ia menjelaskan, penerbitan HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala BPN kabupaten/kota Jakarta Utara.
Surat itu diterbitkan tertanggal 24 Agustus 2017, Kamis pekan lalu, yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang.
Najib menambahkan, HGB untuk lahan seluas 3,12 juta meter persegi itu merupakan HGB induk yang 52 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.
Sedangkan 47,5 persen sisa lahannya harus diperuntukkan guna fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Laki-Laki Bugil Penerobos Istana Jokowi Positif Pakai Sabu
"Setelah HGB itu terbit, selanjutnya diserahkan ke pemda DKI Jakarta yang akan mensertifikasi hak pakai lahan itu atas nama pemerintah Jakarta," jelasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Najib, jangka waktu HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!