Suara.com - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jakarta Muhammad Najib Taufieq menegaskan, penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan reklamasi di pulau D seluas 312 hektare kepada PT Kapuk Naga Indah, sudah sesuai prosedur.
Penegasan tersebut merupakan respons terhadap beredarnya foto sertifikat HGB untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT KNI, melalui media sosial.
Dalam foto itu tampak sertifikat bernomor 6226 dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.
"Proses penerbitan HGB 312 hektare pada PT KNI sudah sesuai peraturan yang berlaku," ujar Najib saat menggelar konferensi pers di kantor Wilayah BPN Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Nomor 1, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ia menjelaskan, penerbitan HGB atas hak pengelolaan lahan (HPL) merupakan kewenangan kepala BPN kabupaten/kota Jakarta Utara.
Surat itu diterbitkan tertanggal 24 Agustus 2017, Kamis pekan lalu, yang diteken Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang.
Najib menambahkan, HGB untuk lahan seluas 3,12 juta meter persegi itu merupakan HGB induk yang 52 persen pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.
Sedangkan 47,5 persen sisa lahannya harus diperuntukkan guna fasilitas umum dan fasilitas sosial yang wajib dibangun oleh pihak pengembang.
Baca Juga: Laki-Laki Bugil Penerobos Istana Jokowi Positif Pakai Sabu
"Setelah HGB itu terbit, selanjutnya diserahkan ke pemda DKI Jakarta yang akan mensertifikasi hak pakai lahan itu atas nama pemerintah Jakarta," jelasnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata Najib, jangka waktu HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang atas persetujuan pemegang HPL, yaitu pemerintah Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik