Suara.com - Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan pihaknya belum mendapatkan permintaan dari Polri untuk menelusuri aliran dana Saracen, kelompok penebar kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan di media sosial.
Namun PPATK kata Agus siap mendukung upaya Polri dalam melakukan penyidikan terhadap situs tersebut.
"Kami masih menunggu permintaan dari polri. Jadi secara formal belum, tapi kami siap mendukung upaya-upaya penegakan hukum," ujar Ketua PPATK, Kiagus Badarudin ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus 3 tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di jejaring sosial Facebook, Saracen.
Tiga orang tersebut yakni JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennewscom dengan jumlah pengikut sekitar 800 ribu akun.
Kiagus menuturkan, belum adanya permintaan untuk menelusuri dana Saracen lantaran Polri masih menyelidiki tiga orang tersangka.
"Belum, mereka lagi fokus mungkin di case buildingnya," ucap Kiagus.
Lanjut Kiagus, penelusuran aliran dana setiap kasus tergantung dari data tersangka.
Baca Juga: PPATK: Ada Rekening Valas Milik First Travel
"Tergantung sama case, ada yang mudah kami bisa telusuri, tapi ada juga yang perlu data-data dari Mabes. Misalnya yang orang itu public figure kami tau tanggal lahirya keluarganya, tapi kalau tidak terkenal kami perlu data," tutur Kiagus.
Ia pun enggan menduga apakah dana Saracen berkaitan dengan Pilpres 2014. Pasalnya PPATK belum mendapat data lengkap soal aliran dana kelompok Saracen.
"Jangan berandai-andai. PPATK ini kan badan intel keuangan jadi kami mohon maap tidak bisa bikin pernyataan di luar itu," tandasnya.
Sebelumnya polisi telah menangkap Tiga tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup Kelompok Seracen , MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Polisi mengamankan barang bukti, antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.
JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.
Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas