Suara.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga warga Kampung Kemantren, Kelurahan Temanggung I, Kabupaten Temanggung, Sundari (39), karena mengonsumsi sabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan sebenarnya perilaku tersangka sudah diketahui oleh polisi sejak lama.
Ketika diketahui menyimpan sabu di dalam rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Tersangka ditangkap di rumahnya dan petugas juga menemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang kami duga adalah sabu-sabu. Dia tidak bisa mengelak saat ditangkap dan ketika diinterogasi mengaku sebagai pemakai," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 0,30 gram, satu buah alat bong, dua buah pipet kaca, dua korek api warna hitam, dua buah sedotan plastik dipotong runcing, dan satu telepon seluler.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp8 miliar.
Tersangka Sundari mengaku selama ini menjadi pengguna sabu-sabu dan telah menjadi pecandu dalam setahun terakhir.
Ia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari Aji (45), kawan suaminya yang orang Magelang.
"Saya memakainya cuma buat menjaga stamina biar rajin bekerja tidak loyo. Dapat sabunya dikasih teman tidak beli. Saya memakainya kadang-kadang saja, suami juga tahu dan dulu dia juga pernah memakai. Saya menyesal memakai sabu," kata ibu tiga anak. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Penggeledahan Mengejutkan: Apa Kata Petugas Rutan soal Barang Mencurigakan di Sel Ammar Zoni?
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Waspada! Etomidate di Liquid Vape Resmi Narkotika, Salah Isap Terancam Penjara
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
LPSK Sebut Ammar Zoni Ajukan Justice Collaborator: Siap Bongkar Jaringan Besar Narkotika?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka