Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi gugatan atas Pasal 41 Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gugatan yang bernomor registrasi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel.
Ira mengakui menerima putusan MK tersebut. Ia mengatakan, putusan itu adalah yang terbaik untuk anaknya.
"Pertimbangan MK yang terbaik. Mereka yang lebih mengetahui letak salahnya, yang terbaiklah ini," ujar Ira seusai mengikuti sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Meski gugatan terkait UU Kewarganegaraan ditolak, ia berharap ada alternatif untuk putrinya untuk menjadi warga negara Indonesia dalam bentuk naturalisasi.
"Masih ada jalan lain. Kalau untuk Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi, yang sudah dijanjikan presiden," kata Ira.
Ira mengatakan, uji materi yang diajukan tidak hanya untuk Gloria, namun untuk anak-anak lainnya yang memiliki status kewarganegaraan ganda seperti Gloria.
"Yang kami pikirkan adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenarnya. Tapi itu yang terbaik, kami coba hargai keputusan apapun, walaupun itu tidak menyenangkan dan mengecewakan," tuturnya.
Baca Juga: Dilaporkan Dirdik KPK, Novel Baswedan Segera Diperiksa Polisi
Ia memahami MK memiliki pertimbangan dalam membuat keputusan, tidak semata-mata karena kewarganegaraan ganda Gloria.
Namun, ia berharap, pemerintah segera memutuskan status kewarganegaraan Gloria sebelum berusia 18 tahun.
"Kami bisa mengerti, untuk membuat putusan soal kewarganegaraan tidak gampang. Butuh pertimbangan, dan tugas mereka bukan hanya mengurusi Gloria. Saya bisa memaklumi. Harapannya, sebelum Gloria berusia 18 sudah ada keputusan,” harapnya.
Gloria Natapradja Hamel juga menerima dan menghargai keputusan majelis hakim soal perkara yang diajukan ibundanya.
"Intinya soal ini, respect (penghormatan) saja sama keputusan MK," kata Gloria.
Tapi, ia berharap pemerintah juga memerhatikan status kewarganegaraan anak-anak dari pernikahan WNI dan WNA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi