Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi gugatan atas Pasal 41 Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaan Republik Indonesia, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Gugatan yang bernomor registrasi perkara nomor 80/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Ibunda Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini Natapradja Hamel.
Ira mengakui menerima putusan MK tersebut. Ia mengatakan, putusan itu adalah yang terbaik untuk anaknya.
"Pertimbangan MK yang terbaik. Mereka yang lebih mengetahui letak salahnya, yang terbaiklah ini," ujar Ira seusai mengikuti sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Meski gugatan terkait UU Kewarganegaraan ditolak, ia berharap ada alternatif untuk putrinya untuk menjadi warga negara Indonesia dalam bentuk naturalisasi.
"Masih ada jalan lain. Kalau untuk Gloria sendiri tidak terlalu sulit untuk naturalisasi, yang sudah dijanjikan presiden," kata Ira.
Ira mengatakan, uji materi yang diajukan tidak hanya untuk Gloria, namun untuk anak-anak lainnya yang memiliki status kewarganegaraan ganda seperti Gloria.
"Yang kami pikirkan adalah anak-anak yang tidak punya kapasitas seperti Gloria. Ini yang saya sedih sebenarnya. Tapi itu yang terbaik, kami coba hargai keputusan apapun, walaupun itu tidak menyenangkan dan mengecewakan," tuturnya.
Baca Juga: Dilaporkan Dirdik KPK, Novel Baswedan Segera Diperiksa Polisi
Ia memahami MK memiliki pertimbangan dalam membuat keputusan, tidak semata-mata karena kewarganegaraan ganda Gloria.
Namun, ia berharap, pemerintah segera memutuskan status kewarganegaraan Gloria sebelum berusia 18 tahun.
"Kami bisa mengerti, untuk membuat putusan soal kewarganegaraan tidak gampang. Butuh pertimbangan, dan tugas mereka bukan hanya mengurusi Gloria. Saya bisa memaklumi. Harapannya, sebelum Gloria berusia 18 sudah ada keputusan,” harapnya.
Gloria Natapradja Hamel juga menerima dan menghargai keputusan majelis hakim soal perkara yang diajukan ibundanya.
"Intinya soal ini, respect (penghormatan) saja sama keputusan MK," kata Gloria.
Tapi, ia berharap pemerintah juga memerhatikan status kewarganegaraan anak-anak dari pernikahan WNI dan WNA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh