Suara.com - Brigadir Jenderal Aris Budiman menyangkal alasan dirinya melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan pencemaran nama baik karena mendapatkan dukungan dari institusi Polri. Aris mengklaim, dirinya murni mempolisikan Novel lantaran telah mencemarkan nama baiknya sebagai Direktur Penyidikan KPK
"Saya katakan ini bukan dukung mendukung. Ini soal penegakan hukum. Penegakan hukum itu ada aturan yang jelas," kata Aris di Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/2017) malam.
Menurutnya, laporan yang dibuatnya itu dilakukan secara personal sebagai warga negara yang harus dilindungi secara hukum, bukan karena jabatan atau pangkatnya sebagai jenderal di korps Bhayangkara.
"Ada hak privasi saya yang dilanggar seseorang. Seseorang yang kebetulan juga sebagai penyidik. Saya warga negara, dia (Novel) juga sesama warga negara. Ada aturan legal yang mengatur. Tidak seperti itu. Dalam negara demokrasi, hukum itu adalah panglimanya," sambungnya.
"Saya laporkan ada hak saya yang dilanggar individu lainya. Saya sampaikan kepada negara, bela hak saya. Saya bukan soal dukungan siapapun. Jadi agak berbeda konsepnya dukung mendukung seperti itu. Kalau kita sebagai dukung mendukung, kebenaran yang mendukung itu. Bukan berdasarkan hukum legal," sambungnya lagi.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Laporan itu dibuat Aris karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui pengiriman surat elektronik.
Terkait laporan Aris, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi pun sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus