Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (31/8/2017).
Namun, Aris yang menjalani pemeriksaan dari sore hingga tengah malam itu enggan menjelaskan jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Polri. Direktur Penyidikan KPK itu hanya menyampaikan materi pemeriksaan seputar pengiriman surat elektronik Novel yang dianggap telah merusak nama baiknya sebagai salah satu pimpinan penyidik KPK
"Ya terkait yang saya alami. Pencemaran nama baik. Penghinaan. Saya tak mau bicarakan karena masih penyidikan," kata Aris usai diperiksa
Aris tak mau membeberkan secara rinci perihal isi surel yang dikirimkan Novel sebagai protes terhadap kepemimpinan di internal KPK. Namun, Aris merasa sangat dirugikan atas surel yang juga disebarkan Novel kepada beberapa pegawai dan pimpinan lembaga tersebut.
"Iya dong luar biasa (sangat merugikan nama baik saya). Nama saya dicemarkan. Seperti saya katakan tadi. Seperti tak berintegeritas dan lainnya," kata dia.
"Jadi disebarkan ke dalam (internal KPK), kepada pimpinan dan dll. Kepada Sekjen, karo, kemudian wadah pegawai sekitar 30an orang," lanjut Aris.
Dia pun mengaku email Novel yang isinya dianggap menjelek-jelekan dirinya juga bocor ke sejumlah koleganya di institusi Polri dan Kejaksaan.
"Saya sangat dilecehkan. Orang-orang jadi tahu. Di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA (Whatsapp). Kolega kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana mana," kata Aris.
Atas tindakan Novel tersebut, Aris khawatir dirinya bakal dicap tak becus bekerja selama menjadi Dirdik KPK.
"Kalau saya nanti keluar dari (KPK). Mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas," katanya.
Aris tak mau mengintervensi laporannya lantaran dirinya berpangkat Jenderal di institusi Polri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporannya terkait kasus pencemaran nama baik Novel.
"Saya tak desak mendesak di Polri. Apa adanya berlaku. Silahkan jalan apa adanya. Saya tak menuntut. Ada hak saya sebagai warga negara yang dilanggar warga negara lainnya. Jadi polri mengambil tindakan sebagai hukum negara ini," kata dia.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Hal tersebut dilakukan Aris karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Iran Bergejolak, DPR Peringatkan 'Aktor Asing' dan Desak Pemerintah Siapkan Evakuasi WNI