Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (31/8/2017).
Namun, Aris yang menjalani pemeriksaan dari sore hingga tengah malam itu enggan menjelaskan jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Polri. Direktur Penyidikan KPK itu hanya menyampaikan materi pemeriksaan seputar pengiriman surat elektronik Novel yang dianggap telah merusak nama baiknya sebagai salah satu pimpinan penyidik KPK
"Ya terkait yang saya alami. Pencemaran nama baik. Penghinaan. Saya tak mau bicarakan karena masih penyidikan," kata Aris usai diperiksa
Aris tak mau membeberkan secara rinci perihal isi surel yang dikirimkan Novel sebagai protes terhadap kepemimpinan di internal KPK. Namun, Aris merasa sangat dirugikan atas surel yang juga disebarkan Novel kepada beberapa pegawai dan pimpinan lembaga tersebut.
"Iya dong luar biasa (sangat merugikan nama baik saya). Nama saya dicemarkan. Seperti saya katakan tadi. Seperti tak berintegeritas dan lainnya," kata dia.
"Jadi disebarkan ke dalam (internal KPK), kepada pimpinan dan dll. Kepada Sekjen, karo, kemudian wadah pegawai sekitar 30an orang," lanjut Aris.
Dia pun mengaku email Novel yang isinya dianggap menjelek-jelekan dirinya juga bocor ke sejumlah koleganya di institusi Polri dan Kejaksaan.
"Saya sangat dilecehkan. Orang-orang jadi tahu. Di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA (Whatsapp). Kolega kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana mana," kata Aris.
Atas tindakan Novel tersebut, Aris khawatir dirinya bakal dicap tak becus bekerja selama menjadi Dirdik KPK.
"Kalau saya nanti keluar dari (KPK). Mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas," katanya.
Aris tak mau mengintervensi laporannya lantaran dirinya berpangkat Jenderal di institusi Polri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporannya terkait kasus pencemaran nama baik Novel.
"Saya tak desak mendesak di Polri. Apa adanya berlaku. Silahkan jalan apa adanya. Saya tak menuntut. Ada hak saya sebagai warga negara yang dilanggar warga negara lainnya. Jadi polri mengambil tindakan sebagai hukum negara ini," kata dia.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Hal tersebut dilakukan Aris karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran
-
Israel Perluas Cengkeraman di Lebanon Pasca Serangan Balas Dendam Hezbollah
-
Megawati Tak Hadiri Pertemuan Mantan Presiden di Istana Malam Ini, PDIP: Sedang Ada Acara di Bali
-
Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo
-
Lolos dari Dakwaan TPPU, Eks Petinggi Wilmar Muhammad Syafei Divonis 6 Tahun Penjara atas Suap Hakim
-
Soroti Pasal 5 NATO dan Ancaman Perang Dunia Ketiga, SBY: Situasi Saat Ini Very-very Dangerous