Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Kamis (31/8/2017).
Namun, Aris yang menjalani pemeriksaan dari sore hingga tengah malam itu enggan menjelaskan jumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik Polri. Direktur Penyidikan KPK itu hanya menyampaikan materi pemeriksaan seputar pengiriman surat elektronik Novel yang dianggap telah merusak nama baiknya sebagai salah satu pimpinan penyidik KPK
"Ya terkait yang saya alami. Pencemaran nama baik. Penghinaan. Saya tak mau bicarakan karena masih penyidikan," kata Aris usai diperiksa
Aris tak mau membeberkan secara rinci perihal isi surel yang dikirimkan Novel sebagai protes terhadap kepemimpinan di internal KPK. Namun, Aris merasa sangat dirugikan atas surel yang juga disebarkan Novel kepada beberapa pegawai dan pimpinan lembaga tersebut.
"Iya dong luar biasa (sangat merugikan nama baik saya). Nama saya dicemarkan. Seperti saya katakan tadi. Seperti tak berintegeritas dan lainnya," kata dia.
"Jadi disebarkan ke dalam (internal KPK), kepada pimpinan dan dll. Kepada Sekjen, karo, kemudian wadah pegawai sekitar 30an orang," lanjut Aris.
Dia pun mengaku email Novel yang isinya dianggap menjelek-jelekan dirinya juga bocor ke sejumlah koleganya di institusi Polri dan Kejaksaan.
"Saya sangat dilecehkan. Orang-orang jadi tahu. Di Kepolisian tahu, karena menyebar lewat jalur WA (Whatsapp). Kolega kolega saya di Kejaksaan menyebar kemana mana," kata Aris.
Atas tindakan Novel tersebut, Aris khawatir dirinya bakal dicap tak becus bekerja selama menjadi Dirdik KPK.
"Kalau saya nanti keluar dari (KPK). Mereka jadi sebut 'oh ini mantan Dirdik KPK yang tak berintegritas," katanya.
Aris tak mau mengintervensi laporannya lantaran dirinya berpangkat Jenderal di institusi Polri. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menindaklanjuti laporannya terkait kasus pencemaran nama baik Novel.
"Saya tak desak mendesak di Polri. Apa adanya berlaku. Silahkan jalan apa adanya. Saya tak menuntut. Ada hak saya sebagai warga negara yang dilanggar warga negara lainnya. Jadi polri mengambil tindakan sebagai hukum negara ini," kata dia.
Aris melaporkan Novel ke Polda Metro pada tanggal 21 Agustus 2017. Hal tersebut dilakukan Aris karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baiknya. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK.
Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.
Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
Satgas Pangan Cek 61 Titik, Temukan Satu Pedagang di Jakarta Jual Beras di Atas HET
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya