Suara.com - Pengacara Muannas Al Aidid memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus hate speech dengan tertuduh Jonru Ginting, Senin (4/9/217). Muannas akan diminta mengklarifikasi bukti-bukti.
"Agenda hari ini adalah sebatas klarifikasi, karena pada hari Kamis saat kami melaporkan sudah ada beberapa tumpuk bukti berkas yang diajukan, karena hari Jumat kami juga sudah menambahkan bukti tambahan," kata Muannas.
Muannas mengatakan alat bukti tersebut, di antaranya screenshot konten yang diunggah Jonru di media sosial.
"Dan bukti bukti itu ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana menggunakan sentimen SARA yang ada di medsos diduga dengan menggunakan akun atas nama Jonru yang tersebar di Instagram, Facebook, dan Twitter," katanya.
Muannas mengatakan telah mengumpulkan postingan Jonru periode waktu 2014 hingga 2017. Sebagian postingan menyinggung asal usul Presiden Joko Widodo.
"Capture-an itu kan sudah demikian sebegitu menyebar di media sosial, kemudian di antara postingan postingannya adalah kalau kita sudah kita lampirkan jadi bukan karena persoalan masalah asal-usulnya Pak Jokowi," kata dia.
Sebagian postingan lagi bermuatan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.
"Tapi misal kita punya bukti pernah akun Jonru memposting begini, 'Kita merdeka dari jajahan Belanda tahun 1945, tapi 2017 belum merdeka dari jajahan Cina.' Nah ini kan bukan kritik, tapi ujaran kebencian, karena mendorong etnis, membenturkan agama dan etnis tertentu, padahal jadi kan kata Cina pribumi itu kan sudah nggak ada ya UU Indonesia, nah contohnya seperti itu," kata Muannas.
Tag
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen