Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim, permohonan uji materi Pasal 22 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi akan memudahkan bagi siapa pun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk bakal calon petahana Joko Widodo.
Sebabnya, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Ini lebih memudahkan seseorang, termasuk Pak Jokowi juga. Sebab kalau 20 persen (seperti ketentuan Pasal 22), bukan partai yang tergantung dengan Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Dalam pasal itu, diatur bahwa setiap partai pengusung capres dan cawapres harus memunyai 20 persen perwakilan di DPR, serta meraih 25 persen suara sah secara nasional.
Menurut Yusril, ketentuan seperti itulah yang akan membuat seorang kandidat terlampau bergantung dengan partai-partai politik. Padahal, capres dan wapres dipilih langsung oleh rakyat.
Ketergantungan berlebihan antara capres/cawapres dengan partai itu akan hilang kalau semua partai atau koalisi partai dibolehkan mencalonkan kandidat tanpa merujuk persentase minimal tersebut.
"PBB bisa mengajukan saya atau bisa gabung dengan partai lain. Jadi tidak perlu presidential threshold, karena pemilu berlangsung di hari yang sama," tutur Yusril.
Ia mengatakan, permohonan uji materinya itu tidak hanya mewakili kepentingan dirinya maupun PBB, melainkan semua politikus dan partai.
Baca Juga: Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum
"Karena kalau mengajukan gugatan UU, ini berlaku untuk semua. Artinya semua partai, baik berdiri sendiri atau bergabung bisa mencalonkan capres dan cawapres," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!