Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim, permohonan uji materi Pasal 22 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi akan memudahkan bagi siapa pun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk bakal calon petahana Joko Widodo.
Sebabnya, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Ini lebih memudahkan seseorang, termasuk Pak Jokowi juga. Sebab kalau 20 persen (seperti ketentuan Pasal 22), bukan partai yang tergantung dengan Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Dalam pasal itu, diatur bahwa setiap partai pengusung capres dan cawapres harus memunyai 20 persen perwakilan di DPR, serta meraih 25 persen suara sah secara nasional.
Menurut Yusril, ketentuan seperti itulah yang akan membuat seorang kandidat terlampau bergantung dengan partai-partai politik. Padahal, capres dan wapres dipilih langsung oleh rakyat.
Ketergantungan berlebihan antara capres/cawapres dengan partai itu akan hilang kalau semua partai atau koalisi partai dibolehkan mencalonkan kandidat tanpa merujuk persentase minimal tersebut.
"PBB bisa mengajukan saya atau bisa gabung dengan partai lain. Jadi tidak perlu presidential threshold, karena pemilu berlangsung di hari yang sama," tutur Yusril.
Ia mengatakan, permohonan uji materinya itu tidak hanya mewakili kepentingan dirinya maupun PBB, melainkan semua politikus dan partai.
Baca Juga: Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum
"Karena kalau mengajukan gugatan UU, ini berlaku untuk semua. Artinya semua partai, baik berdiri sendiri atau bergabung bisa mencalonkan capres dan cawapres," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta