Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim, permohonan uji materi Pasal 22 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi akan memudahkan bagi siapa pun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk bakal calon petahana Joko Widodo.
Sebabnya, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
"Ini lebih memudahkan seseorang, termasuk Pak Jokowi juga. Sebab kalau 20 persen (seperti ketentuan Pasal 22), bukan partai yang tergantung dengan Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai," kata Yusril di MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Dalam pasal itu, diatur bahwa setiap partai pengusung capres dan cawapres harus memunyai 20 persen perwakilan di DPR, serta meraih 25 persen suara sah secara nasional.
Menurut Yusril, ketentuan seperti itulah yang akan membuat seorang kandidat terlampau bergantung dengan partai-partai politik. Padahal, capres dan wapres dipilih langsung oleh rakyat.
Ketergantungan berlebihan antara capres/cawapres dengan partai itu akan hilang kalau semua partai atau koalisi partai dibolehkan mencalonkan kandidat tanpa merujuk persentase minimal tersebut.
"PBB bisa mengajukan saya atau bisa gabung dengan partai lain. Jadi tidak perlu presidential threshold, karena pemilu berlangsung di hari yang sama," tutur Yusril.
Ia mengatakan, permohonan uji materinya itu tidak hanya mewakili kepentingan dirinya maupun PBB, melainkan semua politikus dan partai.
Baca Juga: Dua Pegawainya Berkonflik, KPK Belum Mau Beri Bantuan Hukum
"Karena kalau mengajukan gugatan UU, ini berlaku untuk semua. Artinya semua partai, baik berdiri sendiri atau bergabung bisa mencalonkan capres dan cawapres," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Bulog Perluas Penyaluran Beras Premium ke Ritel Modern, Jaga Ketersediaan Pasokan
-
Aturan Baru Pinjol, Data Nasabah Tidak Boleh Dijual dan Dibeli
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar