Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Kamis (24/8/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Pedagang di trotoar atau pengendara sepeda motor yang menerobos trotoar di Jakarta pada September ini akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan.
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sebetulnya sosialisasinya kan sudah ya, Bulan Tertib Trotoar satu bulan yang lalu. Nah sekarang tinggal penegakannya," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Selama Bulan Tertib Trotoar dilaksanakan pemerintah Jakarta pada Agustus 2017, sekitar 11.000 orang tertangkap basah melakukan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 4.000-an di antaranya merupakan pelanggar yang dilakukan pengendara motor.
"Kalau sudah sosialisasi satu bulan mereka tentunya sudah tahu dong. Kalau sudah tahu tetap melanggar, ya ditindak," kata Djarot.
"Satpol PP itu kan fungsinya menegakkan Perda tentang Ketertiban Umum, di situ ada sanksinya, bisa bayar denda atau dikurung, masuk dalam tipiring," Djarot menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Yani Wahyu mengatakan pelanggar akan dikenakan sanksi tipiring. Pada bulan Agustus 2017 kemarin, Satpol PP dalam menjalankan program bulan tertib trotoar sifatnya hanya sosialisasi.
Masyarakat yang melanggar, kata dia, bisa dikenakan pidana penjara atau denda. Ketentuan pidana bagi pelanggar trotoar tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
"Sanksinya minimum 10 hari, maksimal 60 hari kurungan penjara, kemudian denda Rp100 ribu sampai Rp20 juta," kata Yani.
Komentar
Berita Terkait
-
Djarot 'Ngamuk': Korupsi Segede Gajah Lewat, Kenapa Hasto dan Tom Lembong yang Cuma 'Kutu' Dihajar?
-
Jokowi Disebut Punya Kans Pimpin PSI, Djarot PDIP: Kita Nggak Ngurus, Kan Sudah Dipecat
-
Djarot di Pembekalan Kepala dan Wakil Kepala Daerah PDIP: Anda Tidak akan Jadi Tanpa Partai Politik
-
Jelang Kongres, Djarot: Sebagian Besar Kader Menghendaki Ketua Umum PDIP Tetap Ibu Mega
-
Persoalan Geopolitik Jadi Alasan Kongres PDIP Molor? Djarot Saiful Ungkap Alasannya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
-
Panik Saat Alarm Motor Curian Berbunyi, Dua Sekawan Diciduk Polisi saat Beraksi di Bekasi
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!