Suara.com - Trio bos besar PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, yakni pasutri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan, meminta maaf kepada calon jemaah umrah yang ditipunya.
Ketiganya meminta maaf dari balik sel tahanan mereka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, yang disampaikan kuasa hukumnya, Deski, kepada khalayak.
"Ada pesan Pak Andika, Bu Anniesa, dan Bu Kiki, mereka meminta maaf kepada jemaah. Mereka minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Deski dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Ia mengatakan, ketiga bos besar First Travel itu mengakui salah sehingga mengakibatkan puluhan ribu orang yang sudah membayar untuk berwisata religi umrah tak jadi diberangkatkan.
Deski juga menuturkan, ketiganya menganggap kasus hukum ini sebagai ”teguran” dari Tuhan dan mereka masih berharap bisa menebus kesalahan tersebut.
”Pesan Pak Andika, calon jemaah diharap mengajukan penagihan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Dengan begitu, hak-hak calon jemaah bisa dipenuhi, yakni diberangkatkan,” terangnya.
Untuk diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, John Tony Hutahuruk, memutuskan First Travel berada dalam tenggat masa PKPU, Selasa (22/8).
Hakim memberi tenggat waktu 45 hari kepada First Travel selama untuk membuat proposal perdamaian kepada pelanggannya.
Baca Juga: Alasan Jalan-jalan Sore Bersama Anjing Mengasyikkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru