Suara.com - Trio bos besar PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, yakni pasutri Andika Surachman-Anniesa Hasibuan dan adiknya, Kiki Hasibuan, meminta maaf kepada calon jemaah umrah yang ditipunya.
Ketiganya meminta maaf dari balik sel tahanan mereka di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, yang disampaikan kuasa hukumnya, Deski, kepada khalayak.
"Ada pesan Pak Andika, Bu Anniesa, dan Bu Kiki, mereka meminta maaf kepada jemaah. Mereka minta dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya,” kata Deski dalam rapat kreditur yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Ia mengatakan, ketiga bos besar First Travel itu mengakui salah sehingga mengakibatkan puluhan ribu orang yang sudah membayar untuk berwisata religi umrah tak jadi diberangkatkan.
Deski juga menuturkan, ketiganya menganggap kasus hukum ini sebagai ”teguran” dari Tuhan dan mereka masih berharap bisa menebus kesalahan tersebut.
”Pesan Pak Andika, calon jemaah diharap mengajukan penagihan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Dengan begitu, hak-hak calon jemaah bisa dipenuhi, yakni diberangkatkan,” terangnya.
Untuk diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, John Tony Hutahuruk, memutuskan First Travel berada dalam tenggat masa PKPU, Selasa (22/8).
Hakim memberi tenggat waktu 45 hari kepada First Travel selama untuk membuat proposal perdamaian kepada pelanggannya.
Baca Juga: Alasan Jalan-jalan Sore Bersama Anjing Mengasyikkan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan