Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa empat saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, hari ini.
"Ada Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari swasta, MG Indah Wahyumukti dan Fedris selaku notaris," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
KPK sudah mengantisipasi gugatan Novanto.
"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan," kata Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017). "Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK."
"Ada Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari swasta, MG Indah Wahyumukti dan Fedris selaku notaris," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
KPK sudah mengantisipasi gugatan Novanto.
"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan," kata Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017). "Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK."
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT