Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa empat saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, hari ini.
"Ada Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari swasta, MG Indah Wahyumukti dan Fedris selaku notaris," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
KPK sudah mengantisipasi gugatan Novanto.
"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan," kata Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017). "Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK."
"Ada Direktur Utama PT. Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari swasta, MG Indah Wahyumukti dan Fedris selaku notaris," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Total saksi yang telah dimintai keterangan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan Novanto hingga sekarang sudah mencapai 112 orang.
Novanto yang juga ketua umum Partai Golkar ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan Juli 2017. Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan. Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.
Atas kasus tersebut, dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto membantah terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia pun melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
KPK sudah mengantisipasi gugatan Novanto.
"Secara hukum kami sangat yakin bisa melewati ini dengan baik. Sehingga penanganan kasus e-KTP ini bisa dituntaskan," kata Febri Diansyah, Selasa (5/9/2017). "Jadi kami tak ragu menghadapi praperadilan tersebut, nanti kami lihat kembali surat-suratnya kalau sudah diterima KPK."
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate