Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9/2017), malam, hingga Kamis (7/9/2017), pagi, petugas mengamankan tujuh orang.
"Baru saja kami koordinasi kembali dengan pihak MA (Mahkamah Agung) terkait dengan kegiatan yang dilakukan di Bengkulu kemarin. Benar ada OTT di Bengkulu dan di Bogor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Operasi tangkap tangan tersebut diduga dilatari pemberian hadiah atau janji kepada hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memuluskan penangan kasus korupsi.
"Kami amankan beberapa orang, kami amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," katanya.
Febri mengatakan KPK akan segera merilis kasus tersebut.
"Informasi rinci nanti kita sampaikam, tapi ada sejumlah uang kita amankan, dan informasi-informasi lain sebelumnya sudah kita telusuri terkait dengan akan terjadinya transaksi tersebut," kata Febri.
Saat ini, mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan Polda Bengkulu.
"Siang ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai dengan maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK," kata Febri.
"Baru saja kami koordinasi kembali dengan pihak MA (Mahkamah Agung) terkait dengan kegiatan yang dilakukan di Bengkulu kemarin. Benar ada OTT di Bengkulu dan di Bogor," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2017).
Operasi tangkap tangan tersebut diduga dilatari pemberian hadiah atau janji kepada hakim di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk memuluskan penangan kasus korupsi.
"Kami amankan beberapa orang, kami amankan juga sejumlah uang sebagai bukti dari pemberian hadiah atau janji tersebut," katanya.
Febri mengatakan KPK akan segera merilis kasus tersebut.
"Informasi rinci nanti kita sampaikam, tapi ada sejumlah uang kita amankan, dan informasi-informasi lain sebelumnya sudah kita telusuri terkait dengan akan terjadinya transaksi tersebut," kata Febri.
Saat ini, mereka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan Polda Bengkulu.
"Siang ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut sampai dengan maksimal 24 jam masa penentuan status oleh KPK," kata Febri.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim