Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Winaya menjelaskan tugas dan tanggungjawab Tarmizi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tarmizi merupakan panitera PN Jakarta Selatan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara PT. Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte. Ltd.
"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.
"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.
Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.
Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.
"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.
Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.
Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.
Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.
"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.
"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.
Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.
Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.
"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.
Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.
Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.
Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Khalid Basalamah Diperiksa KPK: Ngaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Intip Kekayaan Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Waspada Cuaca Kamis Ini! BMKG: Hujan Petir Mengintai Jakarta, Mayoritas Kota Besar Basah
-
Kompolnas di Kasus Affan Dikritisi, Alih Lakukan Pengawasan, Malah jadi Jubir dan Pengacara Polisi!
-
IPA Pesanggarahan Resmi Beroperasi, Sambungkan Layanan Air Bersih ke 45 Ribu Pelanggan Baru
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan