Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Gede Ngurah Arya Winaya menjelaskan tugas dan tanggungjawab Tarmizi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tarmizi merupakan panitera PN Jakarta Selatan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata antara PT. Aquamarine Divindo Inspection dan Eastern Jason Fabrication Services Pte. Ltd.
"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.
"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.
Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.
Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.
"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.
Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.
Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.
Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.
"(Ditanya) struktur organisasi dan tugas dan tanggungjawab panitera saja, tanggungjawab Pak Tarmizi di pengadilan," kata Gede usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
Gede yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai Juni 2017 mengaku jarang berkomunikasi dengan Tarmizi.
"Nggak, nggak (sering berkomunikasi)," kata Gede.
Gede mengaku tidak banyak tahu kepribadian Tarmizi. Dia juga mengaku tidak tahu peran Tarmizi dalam perkara perdata yang sedang ditangani pengadilan.
"Setahu saya dia ini panitera mendampingi hakim, yang lain tidak tahu," katanya.
Terkait pergantian hakim anggota di tengah proses persidangan, menurut Gede, hal itu merupakan kewenangan ketua pengadilan karena ada hakim yang dirotasi.
"Oh itu karena hakimnya pindah, kemana saya lupa, dipindahtugaskan saja, karena hakim pindah, ya diganti," kata Gede.
Selain memeriksa Gede, hari ini, KPK juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Jakarta Selatan sebagai saksi untuk tersangka Tarmizi. Ketiganya yaitu ketua majelis hakim Djoko Indriyanto, Djarwanto dan Agus Widodo yang merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan sengketa Aquamarine dan Eastern.
Aquamarine lewat kuasa hukum, Akhmad, diduga memberikan suap sebesar Rp425 juta kepada Tarmizi agar membantu memenangkan gugatan.
Saat pembacaan putusan pada Senin (21/8/2017), majelis hakim yang menangani perkara itu menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason dan memenangkan Aquamarine.
Dalam gugatan, Eastern Jason menuntut pembayaran ganti rugi kurang lebih sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131 ribu dollar Singapura kepada Aquamarine lantaran dianggap wanprestasi. Selain itu, perusahaan asing itu juga meminta aset Aquamarine disita sebagai jaminan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
KPK Dalami Skema Suap Impor, Pegawai Bea Cukai Kembali Dipanggil
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK