Suara.com - Binsar Gultom, Hakim Pembina Utama Madya Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat, mewacanakan usul yang terbilang kontroversial di Indonesia. Ia mengusulkan setiap perempuan yang akan menikah, terlebih dulu mengikuti tes keperawanan.
Menurutnya, tes keperawanan bagi calon mempelai perempuan itu untuk menghindari perceraian setelah menikah yang masih terbilang tinggi di Indonesia.
Wacana tes keperawanan terdapat dalam buku majelis hakim kasus “Kopi Vietnam Arsenik” Jessica Kumala Wongso tersebut yang berjudul “Pandangan Kritis Seorang Hakim 3", baru terbit Agustus 2017.
"Perceraian dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) adalah pelanggaran hukum negara dan hukum Tuhan. Karenanya, kalau belum memahami makna perkawinan, jangan coba-coba menikah," tutur Binsar.
Binsar mengungkapkan, dalam halaman 213 buku tersebut, dirinya sudah menangani sedikitnya 250 perkara perceraian sejak aktif sebagai hakim pada tahun 1996.
Perceraian itu, sambungnya, disebabkan beragam persoalanan yang terutama KDRT, yakni kekerasan seksual maupun fisik dalam bahtera rumah tangga.
Ia mencontohkan, terdapat kasus orang tua memerkosa anaknya sendiri atau menjual buah hatinya sebagai pekerja seks komersial.
Berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus perceraian, Binsar menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus direvisi.
Baca Juga: 'Diserang' Marquez di Lap Terakhir, Pebalap Ini Akui Kalah Cerdik
“Terutama mengenai usia seseorang yang dibolehkan untuk menikah. Perempuan sebaiknya minimal menikah pada usia 21 tahun. Sementara laki-laki dibolehkan menikah minimal 25 tahun dan ditambah syaratnya bahwa salah satu pihak memunyai penghasilan tetap,” terangnya.
Tak kalah penting, menurut Binsar, kalau diperlukan, sepasang kekasih yang hendak menikah harus diberikan syarat tegas, yakni masih dalam kondisi suci atau kudus. Dengan demikian, harus diketahui masih perawan atau tidak.
"Untuk itu, harus ada tes keperawanan," tegas Binsar pada halaman 194 buku tersebut.
Kalau tak lagi perawan, diperlukan tindakan preventif bahkan represif pemerintah terhadap pasangan yang bakal menikah. Misalnya, menyarankan untuk menunda pernikahan.
"Tindakan seperti itu diperlukan, kenapa? Sebab, salah satu penyebab perpecahan rumah tangga karena pernikahannya dilakukan dalam keadan terpaksa, semisal terlebih dulu hamil,” demikian terkaan Binsar.
Padahal, perceraian semestinya dinilai sebagai pelanggaran hukum negara dan Tuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik