Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon sudah menandatangani surat dari Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang isinya permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP
"Ya (yang menandatangani) sesuai bidangnya saja. Diketahui, meneruskan. Suratnya juga dibacakan," kata Fadli di DPR, Rabu (13/9/2017).
Sekretariat Jenderal DPR mengirimkan surat ke KPK pada Selasa (12/9/2017), malam. Surat itu intinya memohon untuk menunda pemeriksaan terhadap Novanto sampai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapari mengatakan dalam surat tersebut juga dijelaskan argumentasi dan contoh kasus. Contohnya kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Ketua Fraksi Partai Golkar Robert J. Kardinal tidak mau ikut campur mengenai surat tersebut.
"Itu urusan setjen, silakan saja. Saya nggak mau campur-campur. Masak hukum kita intervensi campur-campur. Fraksi nggak tahu," tutur Robert.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Novanto tidak terima dijadikan tersangka, lantas menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seharusnya, sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diselenggarakan pada Selasa (12/9/2017).Namun, Novanto tidak hadir karena alasan sakit vertigo.
Dia sakit sejak Minggu (10/9/2017) atau sehari sebelum dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus e-KTP.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?