Suara.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tujuh tersangka kasus pembunuhan terhadap Sugeng Raharjo (35), warga Kelurahan Klidang Lor, Kabupaten Batang. Jenazah Sugeng ketika itu dibuang di kebun karet, Desa Selosabrang, Bejen, Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Mahesa Soegriwo mengatakan ketujuh tersangka, yakni Dewi (warga Batang), Wisnu, Kuncoro, Aris, Fajar, Sunarto, dan Didit (keenamnya warga Boja, Kabupaten Kendal).
"Otak pembunuhan sementara Dewi dan Wisnu. Bahkan, Dewi menjual barang senilai Rp4,5 juta untuk membayar para pelaku, ada yang dapat Rp600 ribu, Rp500 ribu, dan Rp150 ribu sesuai perannya masing-masing," kata Mahesa dikutip dari Antara.
Pada Sabtu (9/9/2017), setelah penyidik mendapatkan identitas Sugeng, kemudian memeriksa 10 saksi. Polisi mulai menemukan titik terang setelah menemukan sebuah kancing baju.
"Uniknya, lagi kami dapat menemukan kancing baju korban di Rumah Makan Durenjati, Kaliwungu, Kendal. Barang bukti tersebut cukup sebagai petunjuk mengungkap kasus ini, di samping menggunakan TI dan berkoordinasi dengan jajaran Polda Jateng," tuturnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi, tadi malam tim bergerak membagi tugas untuk mengamankan tersangka.
Berdasarkan keterangan dari beberapa pelaku, motif pembunuhan karena masalah utang. Pekerjaan korban adalah paranormal.
"Dewi menderita sakit perut kemudian diobati korban dan habis hampir Rp150 juta, tetapi penyakitnya tidak kunjung sembuh," ucapnya.
Ia mengatakan Dewi dan Wisnu juga ada hubungan, jadi ada kecemburuan juga antara korban dengan Wisnu.
"Para terduga pelaku ditangkap Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kami bagi tugas di Batang amankan Dewi dan tim lain menangkap enam pelaku di Boja Kendal," katanya.
Ia mengatakan penganiayaan terhadap korban masih didalami, sementara saksi ada yang melihat korban dipukul di Rumah Makan Durenjati.
Korban meninggal diduga karena dijerat dengan tali warna biru dan di bagian leher juga ada bekas tusukan dengan gunting.
"Para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Seebelumnya mereka sudah mempersiapkan peralatan seperti tali, gunting, dan karung," katanya.
Barang bukti yang disita polisi, yakni sebuah mobil Xenia warna putih dan Yamaha Mio.
Berita Terkait
-
Teka-teki Mayat Perempuan di Tesla, Diduga Kuat Pacar D4vd karena Tato di Jari Telunjuk
-
Penampakan 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kepala Cabang BRI
-
Timeline Lengkap Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Direncanakan 2 Bulan, Berakhir Gagal Total
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Mabes TNI Ungkap Motif Kopda FH di Balik Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu