Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi mengenai tindakan menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah mengklarifikasi, Gerindra tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Fadli.
"Kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, dan kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Muzani mengatakan menandatangani surat merupakan tugas rutin pimpinan DPR. Tindakan Fadli, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum Novanto.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya. Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra menyarankan kepada Fadli untuk menjelaskan tindakannya kepada publik agar tak simpang siur.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau elu merasa simpang siur silakan jelaskan, elu merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dia," kata dia.
Sebelumnya Fadli mengatakan surat tersebut merupakan surat biasa.
"Surat itu kan sebagai fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. Dan saya sudah buat surat seperti ini ratusan kali. Misalnya ada pengaduan, surat masuk seperti ini, kemudian isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Fadli.
"Jadi tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya suratnya. Tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi isinya hanya penerusan surat aspirasi, kayak cover letter saja," Fadli menambahkan.
Surat tersebut menjadi sorotan publik setelah kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat tersebut ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu berisikan permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sampai proses gugatan pra peradilannya tuntas.
Hani menerangkan, dalam surat itu juga menerangkan ada contoh kasus yang sama dengan kasus Novanto.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Novanto tidak terima ditetapkan menjadi tersangka. Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September.
Tag
Berita Terkait
-
Warisan Abadi Bing Slamet: Pemerintah Tetapkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional
-
Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998
-
Arca Ganesha Raib Saat Museum Kediri Dijarah Saat Demo, Fadli Zon Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!