Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi mengenai tindakan menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah mengklarifikasi, Gerindra tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Fadli.
"Kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, dan kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Muzani mengatakan menandatangani surat merupakan tugas rutin pimpinan DPR. Tindakan Fadli, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum Novanto.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya. Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra menyarankan kepada Fadli untuk menjelaskan tindakannya kepada publik agar tak simpang siur.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau elu merasa simpang siur silakan jelaskan, elu merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dia," kata dia.
Sebelumnya Fadli mengatakan surat tersebut merupakan surat biasa.
"Surat itu kan sebagai fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. Dan saya sudah buat surat seperti ini ratusan kali. Misalnya ada pengaduan, surat masuk seperti ini, kemudian isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Fadli.
"Jadi tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya suratnya. Tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi isinya hanya penerusan surat aspirasi, kayak cover letter saja," Fadli menambahkan.
Surat tersebut menjadi sorotan publik setelah kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat tersebut ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu berisikan permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sampai proses gugatan pra peradilannya tuntas.
Hani menerangkan, dalam surat itu juga menerangkan ada contoh kasus yang sama dengan kasus Novanto.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Novanto tidak terima ditetapkan menjadi tersangka. Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar