Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi mengenai tindakan menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah mengklarifikasi, Gerindra tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Fadli.
"Kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, dan kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Muzani mengatakan menandatangani surat merupakan tugas rutin pimpinan DPR. Tindakan Fadli, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum Novanto.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya. Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra menyarankan kepada Fadli untuk menjelaskan tindakannya kepada publik agar tak simpang siur.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau elu merasa simpang siur silakan jelaskan, elu merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dia," kata dia.
Sebelumnya Fadli mengatakan surat tersebut merupakan surat biasa.
"Surat itu kan sebagai fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. Dan saya sudah buat surat seperti ini ratusan kali. Misalnya ada pengaduan, surat masuk seperti ini, kemudian isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Fadli.
"Jadi tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya suratnya. Tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi isinya hanya penerusan surat aspirasi, kayak cover letter saja," Fadli menambahkan.
Surat tersebut menjadi sorotan publik setelah kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat tersebut ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu berisikan permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sampai proses gugatan pra peradilannya tuntas.
Hani menerangkan, dalam surat itu juga menerangkan ada contoh kasus yang sama dengan kasus Novanto.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Novanto tidak terima ditetapkan menjadi tersangka. Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September.
Tag
Berita Terkait
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah