Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi mengenai tindakan menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah mengklarifikasi, Gerindra tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Fadli.
"Kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, dan kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Muzani mengatakan menandatangani surat merupakan tugas rutin pimpinan DPR. Tindakan Fadli, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum Novanto.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya. Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra menyarankan kepada Fadli untuk menjelaskan tindakannya kepada publik agar tak simpang siur.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau elu merasa simpang siur silakan jelaskan, elu merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dia," kata dia.
Sebelumnya Fadli mengatakan surat tersebut merupakan surat biasa.
"Surat itu kan sebagai fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. Dan saya sudah buat surat seperti ini ratusan kali. Misalnya ada pengaduan, surat masuk seperti ini, kemudian isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Fadli.
"Jadi tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya suratnya. Tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi isinya hanya penerusan surat aspirasi, kayak cover letter saja," Fadli menambahkan.
Surat tersebut menjadi sorotan publik setelah kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat tersebut ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu berisikan permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sampai proses gugatan pra peradilannya tuntas.
Hani menerangkan, dalam surat itu juga menerangkan ada contoh kasus yang sama dengan kasus Novanto.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Novanto tidak terima ditetapkan menjadi tersangka. Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Fadli Zon Umumkan Progres Buku Sejarah Indonesia, Siap Diterbitkan Akhir Tahun
 - 
            
              Fadli Zon Umumkan Buku Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Rilis Tanggal 14 Desember!
 - 
            
              Prabowo Instruksikan: Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Para Menteri! Ini Kata Fadli Zon
 - 
            
              Pemerintah Lanjutkan Proses Pemilihan Gelar Pahlawan Nasional 2025, Masih Ada Nama Soeharto
 - 
            
              Peci Bung Karno dan Hatta Kini Jadi Saksi Bisu di Museum Proklamasi
 
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
 - 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 
Pilihan
- 
            
              Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
 - 
            
              Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
 - 
            
              Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
 - 
            
              Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
 - 
            
              5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
 
Terkini
- 
            
              Heboh Gudang Ompreng MBG di Jakut Palsukan Label Halal, APMAKI: Pelaku Harus Ditindak Tegas!
 - 
            
              Prabowo Pertimbangkan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional
 - 
            
              Indonesia Terima Airbus A400M Pertama, Prabowo Rencanakan Pembelian 4 Unit Tambahan
 - 
            
              Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
 - 
            
              Waspada! BPOM Rilis 23 Kosmetik Berbahaya, Cek Daftarmu Sebelum Terlambat
 - 
            
              Viral Mau Cari Lelaki Pintar, Tinggi, dan Tampan: Ini Fakta Sebenarnya Isi Pidato Megawati
 - 
            
              Geger Ijazah Gibran: Roy Suryo ke Australia, Klaim Kantongi Bukti Langsung dari Petinggi UTS
 - 
            
              Drama Gugat Kejagung Berakhir, Aset Berharga Sandra Dewi Hasil Korupsi Harvey Moeis Segera Dilelang
 - 
            
              Langkah Cerdas Hemat Biaya Bulanan: Manfaatkan Gratis Biaya Admin
 - 
            
              Polisi Bunuh Polisi, Kubu Kompol Yogi Bantah Piting Leher Nurhadi: Dakwaan Hasil Imajinasi Jaksa