Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Wakil Ketua DPR Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi mengenai tindakan menandatangani surat Sekretariat Jenderal DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Setelah mengklarifikasi, Gerindra tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Fadli.
"Kami merasa bahwa dia tetap bagian dari perjuangan, dan kami merasa cukup sementara ini," kata Muzani di DPR, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Muzani mengatakan menandatangani surat merupakan tugas rutin pimpinan DPR. Tindakan Fadli, kata dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum Novanto.
"Yang dimaksud Fadli hanya meneruskan surat dari Pak Novanto tentang permintaan dan seterusnya dan seterusnya. Dia merasa tidak melakukan intervensi apapun," kata dia.
Ketua Fraksi Gerindra menyarankan kepada Fadli untuk menjelaskan tindakannya kepada publik agar tak simpang siur.
"Itu Fadli harus menjelaskan kepada publik bahwa hal-hal itu adalah sesuatu yang kalau elu merasa simpang siur silakan jelaskan, elu merasa, silahkan. Sementara kami sementara memahami sebagai sesuatu yang dilakukan oleh dia," kata dia.
Sebelumnya Fadli mengatakan surat tersebut merupakan surat biasa.
"Surat itu kan sebagai fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat. Dan saya sudah buat surat seperti ini ratusan kali. Misalnya ada pengaduan, surat masuk seperti ini, kemudian isinya ini. Lalu kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Fadli.
"Jadi tidak pernah saya meminta menunda, nggak ada. Jadi dilihat dulu apa isinya suratnya. Tidak ada permintaan penundaan terhadap aparat penegak hukum. Judulnya aja penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi isinya hanya penerusan surat aspirasi, kayak cover letter saja," Fadli menambahkan.
Surat tersebut menjadi sorotan publik setelah kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahap Tari mengirimkan surat tersebut ke KPK, Selasa (12/9/2017) malam. Surat itu berisikan permohonan penundaan pemeriksaan Novanto sampai proses gugatan pra peradilannya tuntas.
Hani menerangkan, dalam surat itu juga menerangkan ada contoh kasus yang sama dengan kasus Novanto.
Salah satu contoh kasus yang dijadikan perbandingan adalah kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Badan Intelijen Negara Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kemudian status tersangka yang ditetapkan KPK dibatalkan pengadilan.
Novanto tidak terima ditetapkan menjadi tersangka. Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal September.
Tag
Berita Terkait
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
Prabowo Idul Adha di Prancis, Fadli Zon: Baik untuk Hubungan Bilateral dan Geopolitik
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi