Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini Dandhy Dwi Laksono yang disebar di akun Facebooknya, ke Cyber Crime Polda Jawa Timur, menunjukkan ketidakpahaman pelapor atas materi tulisan itu.
Tuduhan Repdem Jatim tentang tulisan yang dinilai menghina Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, kemungkinan besar berangkat dari tidak dilakukannya analisa mendalam atas tulisan itu. Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
“Bila dibaca lagi, tulisan itu tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono,” kata Suwarjono.
Tidak mengherankan, lanjut Jono, kasus pelaporan Dandhy memunculkan solidaritas dari berbagai organisasi, LBH dan elemen gerakan rakyat lainnya, melalui gerakan bertagar #KamiBersamaDandhy. Kelompok yang mendukung Dandhy dan melawan pelaporan itu memahami tulisan yang dimuat di Acehkita.com itu sebagai kritik yang tepat sasaran.
Tim AJI Indonesia melakukan kajian mendalam atas tulisan yang dibuat Dandhy--yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI itu. Dandhy memulai artikelnya dengan menyajikan fakta-fakta tentang peraih Nobel Perdamaian tahun 1991, Aung San Suu Kyi. Tokoh pilitik yang pernah diperjara selama 15 tahun itu belakangan dikritik karena tidak membela warga Rohingya di Myanmar.
Tim AJI Indonesia menilai, tulisan Dandy bisa dikategorikan sebagai "opini" atau "karya jurnalistik", bagian dari pelaksanaan kebebasan berekspresi yang itu dilindungi Konstitusi, dan buah dari aktivitas jurnalistik yang secara kontinyu dilakukan Dandhy.
Sebagai tulisan opini karakter tulisannya berupa kritik, dan bukan masuk kategori penghinaan. Untuk menjelaskan sebuah tulisan bernada kritik adalah dengan mengungkapkan bahwa redaksional yang digunakan berbasis fakta dan menyoroti apa yang (pernah) dilakukannya sebagai pejabat publik, bukan persoalan personal Suu Kyi, Megawati, Jokowi atau nama-nama lain yang disebut dalam tulisan ini. Untuk itu, tulisan Dandhy bukan penghinaan seperti dimaksud dalam KUHP dan UU ITE.
Sebagai karya jurnalistik, maka tulisan Dandhy harus diuji dengan KEJ melalui Dewan Pers lebih dulu. Sebagaimana yang tertulis dalam UU Pers, keputusan Dewan Pers adalah keputusan yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan.
Baca Juga: Koalisi Sipil Nilai Laporan Repdem ke Dandhy Mencederai Demokrasi
Tag
Berita Terkait
-
AJI Palembang Dampingi Karyawan Eks Sindo Palembang di PHI
-
Komnas HAM akan Kawal Kasus PHK Zaky Yamani dari Pikiran Rakyat
-
Koalisi Sipil Nilai Laporan Repdem ke Dandhy Mencederai Demokrasi
-
YLBHI: Tulisan Dandhy Dwi Laksono Kritik, Bukan Penghinaan
-
Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan