Pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur atas artikel opini Dandhy Dwi Laksono yang disebar di akun Facebooknya, ke Cyber Crime Polda Jawa Timur, menunjukkan ketidakpahaman pelapor atas materi tulisan itu.
Tuduhan Repdem Jatim tentang tulisan yang dinilai menghina Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, kemungkinan besar berangkat dari tidak dilakukannya analisa mendalam atas tulisan itu. Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono, di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
“Bila dibaca lagi, tulisan itu tidak keluar dari fakta dan data yang dikumpulkan dalam aktivitas jurnalistik Dandhy Laksono,” kata Suwarjono.
Tidak mengherankan, lanjut Jono, kasus pelaporan Dandhy memunculkan solidaritas dari berbagai organisasi, LBH dan elemen gerakan rakyat lainnya, melalui gerakan bertagar #KamiBersamaDandhy. Kelompok yang mendukung Dandhy dan melawan pelaporan itu memahami tulisan yang dimuat di Acehkita.com itu sebagai kritik yang tepat sasaran.
Tim AJI Indonesia melakukan kajian mendalam atas tulisan yang dibuat Dandhy--yang juga anggota Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI itu. Dandhy memulai artikelnya dengan menyajikan fakta-fakta tentang peraih Nobel Perdamaian tahun 1991, Aung San Suu Kyi. Tokoh pilitik yang pernah diperjara selama 15 tahun itu belakangan dikritik karena tidak membela warga Rohingya di Myanmar.
Tim AJI Indonesia menilai, tulisan Dandy bisa dikategorikan sebagai "opini" atau "karya jurnalistik", bagian dari pelaksanaan kebebasan berekspresi yang itu dilindungi Konstitusi, dan buah dari aktivitas jurnalistik yang secara kontinyu dilakukan Dandhy.
Sebagai tulisan opini karakter tulisannya berupa kritik, dan bukan masuk kategori penghinaan. Untuk menjelaskan sebuah tulisan bernada kritik adalah dengan mengungkapkan bahwa redaksional yang digunakan berbasis fakta dan menyoroti apa yang (pernah) dilakukannya sebagai pejabat publik, bukan persoalan personal Suu Kyi, Megawati, Jokowi atau nama-nama lain yang disebut dalam tulisan ini. Untuk itu, tulisan Dandhy bukan penghinaan seperti dimaksud dalam KUHP dan UU ITE.
Sebagai karya jurnalistik, maka tulisan Dandhy harus diuji dengan KEJ melalui Dewan Pers lebih dulu. Sebagaimana yang tertulis dalam UU Pers, keputusan Dewan Pers adalah keputusan yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan.
Baca Juga: Koalisi Sipil Nilai Laporan Repdem ke Dandhy Mencederai Demokrasi
Tag
Berita Terkait
-
AJI Palembang Dampingi Karyawan Eks Sindo Palembang di PHI
-
Komnas HAM akan Kawal Kasus PHK Zaky Yamani dari Pikiran Rakyat
-
Koalisi Sipil Nilai Laporan Repdem ke Dandhy Mencederai Demokrasi
-
YLBHI: Tulisan Dandhy Dwi Laksono Kritik, Bukan Penghinaan
-
Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter