Suara.com - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (6/9/2017). Dandhy dituduh menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Organisasi sayap PDI Perjuangan itu melaporkan Dandhy karena status yang dia unggah dalam laman pribadi Facebook-nya dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sebaliknya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan kritik yang disampaikan Dandhy bentuk upaya memperbaiki negara.
"Itu berupa kritik yang seharunya nggak dianggap sebagi penghinaan. Penghinaan itu terminologi untuk wilayah privat ya. Sedangkan kalau pejabat publik, ketua partai, aparat pemerintah, itu harus menerima masukan, kritik itu sebagai masukan mereka dalam menjalankan fungsinya," ujar Asfinawati di Gedung YLBH Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Sementara itu, Koordinator Wilayah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan pasal 'karet' dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenakan ke Dandhy biasnaya sering digunkan oleh pejabat publik terhadap warga. Tetapi, kini menyasar aktivis.
"Itu menujukan pada kita perlindungan pada aktivis pada saat dia menyampaikan pendapatnya di media sosial itu jadi lebih tidak ada, jadi lebih rentan karena yang melaporkan pejabat publik yang menjadi sorotan dari aktivis itu sendiri," kata Damar.
Berdasarkan data Safenet, Damar mencontohkan enam kasus terkahir yang terjadi pada tahun 2017.
Pertama kasus Dandhy Dwi Laksono; kedua Aktivis Anti Korupsi Mohammad Aksa; ketiga penyidik senior KPK Novel Baswedan; kempat aktivis yang tergabung dalam Forum Pembela Tanah Rakyat Tapanuli Tengah, Edyanto Simatupang; kelima Stanly Handry Ering, pembongkar kejahatan akademik di Universitas Negeri Manado; dan yang terkahir adalah aktivis nelayan tradisional Krisdianto samawa yang dilaporkam Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Enam orang ini kita menganggapnya adalah bukan lagi persoalan individu dengan individu yang lain dengan pasal penghinaan. Enam aktivis ini ketika dia menyampaiakn kritik, dan pemaparan berdasarkan data kok bisa dikenakan pasal yang seharusnya tidak ada urusny dengan itu," kata Damar.
Baca Juga: Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?
Damar mengungkapkan ada tiga kelompok yang paling rentan disasar oleh pejabat negara. Pertama aktivis anti korupsi, aktivis lingkungan dan Sumber Daya Alam, dan yang terkahir jurnalis.
"Tiga kelompok yang rentan ini harus kita jaga bersama-sama. Hari ini kita bukan hanya melindungi Dandhy, kami bersama Dandhy. Kami ingin mengajak elemen masyarakat menjaga ini semua. Aktivis, jurnalis karena merwka bagian merawat demokrasi kita jadi lebih benar," kata dia.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin mengatakan aparat kepolisian bisa menjadi ujung tombak dalam menangani permasalahan terkait dengan UU ITE.
Ia berharap aparat kepolisian tidak tebang pilih dan bisa melakukan upaya pencegahan menjadi tindakan hukim.
"Misalnya katakan untuk kasusnya Kaesang Pangarep (puta Presiden Joko Widodo) polisi dengan tegas dia katakan nggak ada pidana, tapi untuk kasus lain dia terkesan membuka ruang orang dengan mudah melaporkn kebencian ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Momen Mensos Santap Menu MBG Langsung dari Dapurnya, Begini Reaksinya
-
KPK Soal Pembebasan Ira Puspadewi Cs: Secepatnya Ya
-
Belum Terima BLTS? PT Pos Indonesia Pastikan Surat Pemberitahuan Masih Terus Didistribusikan
-
Survei Tingkat Kepercayaan ke Lembaga Negara: BGN Masuk Tiga Besar, DPR-Parpol di Posisi Buncit
-
Darurat Banjir-Longsor Sumut, Bobby Nasution Fokus Evakuasi dan Buka Akses Jalur Logistik yang Putus
-
KPK Panggil Kakak Hary Tanoe dalam Kasus Bansos Hari Ini
-
Survei Terbaru Populi Center Sebut 81,7 Persen Publik Yakin Prabowo-Gibran Bawa Indonesia Lebih Baik
-
Heartventure Dompet Dhuafa Sapa Masyarakat Sumut, Salurkan Bantuan ke Samosir-Berastagi
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya