Suara.com - Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Dwi Laksono ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (6/9/2017). Dandhy dituduh menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Organisasi sayap PDI Perjuangan itu melaporkan Dandhy karena status yang dia unggah dalam laman pribadi Facebook-nya dianggap menghina Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sebaliknya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan kritik yang disampaikan Dandhy bentuk upaya memperbaiki negara.
"Itu berupa kritik yang seharunya nggak dianggap sebagi penghinaan. Penghinaan itu terminologi untuk wilayah privat ya. Sedangkan kalau pejabat publik, ketua partai, aparat pemerintah, itu harus menerima masukan, kritik itu sebagai masukan mereka dalam menjalankan fungsinya," ujar Asfinawati di Gedung YLBH Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2017).
Sementara itu, Koordinator Wilayah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan pasal 'karet' dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenakan ke Dandhy biasnaya sering digunkan oleh pejabat publik terhadap warga. Tetapi, kini menyasar aktivis.
"Itu menujukan pada kita perlindungan pada aktivis pada saat dia menyampaikan pendapatnya di media sosial itu jadi lebih tidak ada, jadi lebih rentan karena yang melaporkan pejabat publik yang menjadi sorotan dari aktivis itu sendiri," kata Damar.
Berdasarkan data Safenet, Damar mencontohkan enam kasus terkahir yang terjadi pada tahun 2017.
Pertama kasus Dandhy Dwi Laksono; kedua Aktivis Anti Korupsi Mohammad Aksa; ketiga penyidik senior KPK Novel Baswedan; kempat aktivis yang tergabung dalam Forum Pembela Tanah Rakyat Tapanuli Tengah, Edyanto Simatupang; kelima Stanly Handry Ering, pembongkar kejahatan akademik di Universitas Negeri Manado; dan yang terkahir adalah aktivis nelayan tradisional Krisdianto samawa yang dilaporkam Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Enam orang ini kita menganggapnya adalah bukan lagi persoalan individu dengan individu yang lain dengan pasal penghinaan. Enam aktivis ini ketika dia menyampaiakn kritik, dan pemaparan berdasarkan data kok bisa dikenakan pasal yang seharusnya tidak ada urusny dengan itu," kata Damar.
Baca Juga: Selain Dandhy Dwi Laksono, Siapa Saja Aktivis yang Dipidana?
Damar mengungkapkan ada tiga kelompok yang paling rentan disasar oleh pejabat negara. Pertama aktivis anti korupsi, aktivis lingkungan dan Sumber Daya Alam, dan yang terkahir jurnalis.
"Tiga kelompok yang rentan ini harus kita jaga bersama-sama. Hari ini kita bukan hanya melindungi Dandhy, kami bersama Dandhy. Kami ingin mengajak elemen masyarakat menjaga ini semua. Aktivis, jurnalis karena merwka bagian merawat demokrasi kita jadi lebih benar," kata dia.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Nawawi Bahrudin mengatakan aparat kepolisian bisa menjadi ujung tombak dalam menangani permasalahan terkait dengan UU ITE.
Ia berharap aparat kepolisian tidak tebang pilih dan bisa melakukan upaya pencegahan menjadi tindakan hukim.
"Misalnya katakan untuk kasusnya Kaesang Pangarep (puta Presiden Joko Widodo) polisi dengan tegas dia katakan nggak ada pidana, tapi untuk kasus lain dia terkesan membuka ruang orang dengan mudah melaporkn kebencian ini," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko