Penyelesaian sengketa hubungan indutrial antara pekerja dan PT. Media Nusantara Informasi (PT.MNI) belum tuntas. Para pakerja eks koran Sindo Palembang akhirnya menempuh Peradilan Hubungan Industri (PHI). Jalur ini ditempuh akibat belum adanya penyelesaian dari pihak manajamen kepada pekerja.
Menempuh PHI juga menjadi bagian dari anjuran yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang (12/9/2017) lalu dalam menyikapi sengketa industri yang terjadi antara pekerja dan PT. MNI.
Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad mengatakan sengketa hubungan industrial yang memerlukan pembuktian hukum harus diselesaikan melalui peradilan. AJI Palembang sebagai bagian dari advokasi pekerja juga akan mendampingi proses peradilan hubungan industri tersebut.
“Jika tidak mencapai penyelesaian di tahapan mediasi Disnaker, maka jalur PHI yang ditempuh dan Aji Palembang mengadvokasi sampai dengan PHI sekalipun,” kata Ibrahim di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/9/2017).
Sengketa pekerja dan PT. MNI sudah berlangsung sejak penonaktifan biro Koran Sindo Palembang, akhir Juni lalu. Tidak hanya di Palembang, sejumlah biro Koran Sindo lainnya juga mengalami penutupan. Dalam perkembangannya, para pekerja Koran Sindo Palembang sudah menempuh tahapan mediasi, namun tidak juga menemukan penyelesaian. Pihak manajemen berasalan penutupan hanya berupa perubahan strategi bisnis.
“Jika demikian, berdasarkan pasal 164 UU nomor 13 tahun 2003, kondisi efesiensi mengharuskan perusahaan menunaikan kewajiban (hak normatif) pekerja. Selain pesangon, juga terdapat hak-hak lainnya,”terangnya.
Jika menelisik dari awal, sengketa pekerja dan PT. MNI telah terjadi pelanggaran tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses PHK dilakukan sepihak, yakni pemutusan hubungan kerja tidak didahului dengan pembahasan bersama dengan pekerja. Selain itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tidak menyertai dengan hak yang sesuai aturan hukum.
“Pelanggaran-pelanggaran ini merugikan pekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD
Berdasarkan catatan advokasi, perundingan yang dimediasikan pemerintah hanya dihadiri satu kali oleh pihak manajemen. Dalam prosesnya, sebanyak 14 orang pekerja belum sepakat dengan penyelesaian bersama perusahaan. PHK sepihak PT. MNI sejak Juni lalu, juga tidak penuh menunaikan hak pekerja saat bersengketa. Proses advokasi juga sudah ditempuh pekerja bersama LBH Pers, dan Federasi Serikat Media Independent (FSMI), AJI Indonesia ke Kementrian Ketenagakerjaan. Di Palembang, para pekerja yang juga didampingi LBH Palembang, dan para pengacara lainnya telah menjalani proses mediasi dengan pemerintah sejak Juli lalu. Dalam surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang ditekankan agar sengketa diselesaikan dengan membayar hak-hak pekerja sesuai peraturan, atau menempuh jalur PHI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Tak Sampai 6.000, BBCA Diramal Hanya Bergarak Hingg level 5.900 Hari Ini
-
Media Lokal Kunci Percepatan Edukasi Ekonomi Sirkular di Daerah
-
Mulai Hari Ini, Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen
-
Cek Harga Dolar AS di Bank Himbara dan Swasta, Ada yang Jual Rp18.050
-
BBCA Undervalued, Saatnya Serok atau Harga Sahamnya Bisa Turun Lagi?
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik
-
Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik
-
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026