Penyelesaian sengketa hubungan indutrial antara pekerja dan PT. Media Nusantara Informasi (PT.MNI) belum tuntas. Para pakerja eks koran Sindo Palembang akhirnya menempuh Peradilan Hubungan Industri (PHI). Jalur ini ditempuh akibat belum adanya penyelesaian dari pihak manajamen kepada pekerja.
Menempuh PHI juga menjadi bagian dari anjuran yang diterbitkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Palembang (12/9/2017) lalu dalam menyikapi sengketa industri yang terjadi antara pekerja dan PT. MNI.
Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad mengatakan sengketa hubungan industrial yang memerlukan pembuktian hukum harus diselesaikan melalui peradilan. AJI Palembang sebagai bagian dari advokasi pekerja juga akan mendampingi proses peradilan hubungan industri tersebut.
“Jika tidak mencapai penyelesaian di tahapan mediasi Disnaker, maka jalur PHI yang ditempuh dan Aji Palembang mengadvokasi sampai dengan PHI sekalipun,” kata Ibrahim di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/9/2017).
Sengketa pekerja dan PT. MNI sudah berlangsung sejak penonaktifan biro Koran Sindo Palembang, akhir Juni lalu. Tidak hanya di Palembang, sejumlah biro Koran Sindo lainnya juga mengalami penutupan. Dalam perkembangannya, para pekerja Koran Sindo Palembang sudah menempuh tahapan mediasi, namun tidak juga menemukan penyelesaian. Pihak manajemen berasalan penutupan hanya berupa perubahan strategi bisnis.
“Jika demikian, berdasarkan pasal 164 UU nomor 13 tahun 2003, kondisi efesiensi mengharuskan perusahaan menunaikan kewajiban (hak normatif) pekerja. Selain pesangon, juga terdapat hak-hak lainnya,”terangnya.
Jika menelisik dari awal, sengketa pekerja dan PT. MNI telah terjadi pelanggaran tahapan pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses PHK dilakukan sepihak, yakni pemutusan hubungan kerja tidak didahului dengan pembahasan bersama dengan pekerja. Selain itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan tidak menyertai dengan hak yang sesuai aturan hukum.
“Pelanggaran-pelanggaran ini merugikan pekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD
Berdasarkan catatan advokasi, perundingan yang dimediasikan pemerintah hanya dihadiri satu kali oleh pihak manajemen. Dalam prosesnya, sebanyak 14 orang pekerja belum sepakat dengan penyelesaian bersama perusahaan. PHK sepihak PT. MNI sejak Juni lalu, juga tidak penuh menunaikan hak pekerja saat bersengketa. Proses advokasi juga sudah ditempuh pekerja bersama LBH Pers, dan Federasi Serikat Media Independent (FSMI), AJI Indonesia ke Kementrian Ketenagakerjaan. Di Palembang, para pekerja yang juga didampingi LBH Palembang, dan para pengacara lainnya telah menjalani proses mediasi dengan pemerintah sejak Juli lalu. Dalam surat anjuran Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang ditekankan agar sengketa diselesaikan dengan membayar hak-hak pekerja sesuai peraturan, atau menempuh jalur PHI.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham BUMI Terbesar, Dua Keluarga Konglomerat Masih Mendominasi
-
Tips dan Cara Memulai Investasi Reksa Dana dari Nol, Aman untuk Pemula!
-
Danantara Janji Kembalikan Layanan Premium Garuda Indonesia
-
Strategi Bibit Jaga Investor Pasar Modal Terhindar dari Investasi Bodong
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini