Suara.com - Lima truk kontainer berisi ribuan botol minuman keras diduga selundupan asal Singapura, telah disita polisi dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ribuan miras ilegal ini diselundupkan melalui jalur laut.
"melalui penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp26,3 miliar telah diamankan. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2017).
Menurut Heru, modus penyeludupan miras ilegal ini dilakukan melalui cara disusupkan dalam plastik sampah.
Ribuan botol miras itu diangkut memakai tiga truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Pinang, Batam, Kepulauan Riau, pada 26 Agustus 2017. Selain itu, miras itu juga diangkut dua truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehari berikutnya, yakni 27 Agustus.
"Modus menghindari impor langsung karena dengan penertiban impor borongan mereka sudah merasa semakin sempit. Modus mereka kamuflase isi minuman dikemas dengan sampah plastik yang mereka bungkus," jelasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, para pelaku sengaja menghidari pajak pengiriman barang dengan modus pengiriman plastik sampah.
"Dari Batam masuk ke Pelabuhan Tanjung Pinang itu sudah harus bayar pajak dan bea-cukai. Nah untuk menghindari itu, pelaku modusnya merembeskan barang tersebut," terangnya.
Dalam kasus penyelundupan miras ilegal ini, polisi telah menangkap tiga pelaku. Namun, status ketiga orang tersebut masih sebagai terperiksa.
Baca Juga: Kementerian PUPR Siapkan Sumur Bor di Daerah Rawan Kekeringan
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura