Suara.com - Polda Metro Jaya menilai aksi gerombolan massa yang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)/LBH Jakarta, Minggu malam hingga Senin dini hari (17-18/9/2017), tidak mengantongi izin alias ilegal.
Karenanya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aksi pengepungan itu dibubarkan paksa dan berakhir ricuh.
"Tidak ada pemberitahuan. Massa kan datang mulai jam 21.00 WIB malam, makanya kami bubarkan karena tidak ada izin," kata Argo, Senin (18/9/2017).
Argo juga mengatakan, ada 22 orang yang telah ditangkap saat terjadinya bentrokan massa dengan aparat yang bertugas melakukan pengamanan.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan status orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan tersebut. Dia hanya menjelaskan status puluhan orang tersebut masih sebagai terperiksa.
"Kita lihat fakta hukum di lapangan, ada tindak pidana atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.
"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.
Baca Juga: Militer Myanmar: Rakyat Bersatu Hadapi Isu 'Rohingya'
Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.
Polisi akhirnya memukul mundur massa dengan menyemprotkan gas air mata dan meriam air.
Berita Terkait
-
Usai Dikepung Gerombolan, Polisi Masih Siaga di Kantor YLBHI
-
Usul Garasi sebagai Syarat STNK, Djarot: Jakarta Daerah Khusus
-
Total 22 Pengepung dan Perusuh di Kantor YLBHI Ditangkap Polisi
-
Kabur, Tahanan Polres Jakbar Datangi Dukun dan Lari ke Kuburan
-
Lagu 'Genjer-Genjer' Dinyanyikan di Acara LBH adalah Hoaks
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu