Suara.com - Polda Metro Jaya menilai aksi gerombolan massa yang mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)/LBH Jakarta, Minggu malam hingga Senin dini hari (17-18/9/2017), tidak mengantongi izin alias ilegal.
Karenanya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, aksi pengepungan itu dibubarkan paksa dan berakhir ricuh.
"Tidak ada pemberitahuan. Massa kan datang mulai jam 21.00 WIB malam, makanya kami bubarkan karena tidak ada izin," kata Argo, Senin (18/9/2017).
Argo juga mengatakan, ada 22 orang yang telah ditangkap saat terjadinya bentrokan massa dengan aparat yang bertugas melakukan pengamanan.
Namun, Argo belum bisa menjelaskan status orang yang ditangkap terkait aksi pengepungan tersebut. Dia hanya menjelaskan status puluhan orang tersebut masih sebagai terperiksa.
"Kita lihat fakta hukum di lapangan, ada tindak pidana atau tidak," tukasnya.
Sebelumnya, kantor YLBHI digeruduk ratusan orang yang diduga berasal dari sejumlah organisasi massa. Aksi pengepungan itu karena mereka menuding kantor YLBHI menggelar acara yang berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, membantah pihaknya menggelar acara terkait pendeklarasian dan kebangkitan PKI.
"Acara yang diadakan di LBH Jakarta bukanlah acara kebangkitan PKI ataupun deklarasi PKI sebagaimana yang viral di media sosial," kata Alghiffari di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin dini hari.
Baca Juga: Militer Myanmar: Rakyat Bersatu Hadapi Isu 'Rohingya'
Massa mulai melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke arah kantor tersebut. Pengepungan yang terjadi sejak Minggu malam itu, bahkan diwarnai bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian pada Senin dini hari.
Polisi akhirnya memukul mundur massa dengan menyemprotkan gas air mata dan meriam air.
Berita Terkait
-
Usai Dikepung Gerombolan, Polisi Masih Siaga di Kantor YLBHI
-
Usul Garasi sebagai Syarat STNK, Djarot: Jakarta Daerah Khusus
-
Total 22 Pengepung dan Perusuh di Kantor YLBHI Ditangkap Polisi
-
Kabur, Tahanan Polres Jakbar Datangi Dukun dan Lari ke Kuburan
-
Lagu 'Genjer-Genjer' Dinyanyikan di Acara LBH adalah Hoaks
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah