Suara.com - Beberapa pasangan yang berhubungan seks di gerai pizza Domino sambil menunggu pesanan mereka diberi tahu dapat menghadapi hukuman penjara.
Daniella Hirst mengaku bersalah karena melanggar kesopanan publik, sementara Craig Smith dinyatakan bersalah dalam ketidakhadirannya setelah persidangan yang berlangsung hampir setengah jam di Pengadilan Tinggi Scarborough.
Hakim persidangan, Angela Beardshall mengatakan kepada Hirst (29), pelanggaran tersebut "Sangat serius sehingga melewati ambang hak asuh". Hakim juga menambahkan, "Anggota masyarakat seharusnya tidak harus menghadapi perilaku yang menjijikkan ini."
Bukti dalam persidangan singkat terdiri hampir secara eksklusif dari rekaman CCTV 18 menit yang diambil dari dalam toko di Scarborough, North Yorkshire. Hirst, dari Gypsey Road, Bridlington, duduk di belakang ruang sidang dan menutupi matanya yang lebih eksplisit selama video tersebut diputar.
Ini menunjukkan, bahwa dia tengah berada di posisi seks bersama Smith (31). Dia lalu menurunkan celananya dan melakukan oral seks, sebelum pasangan itu bercinta dan membelakangi meja kasir, di mana itu hanya beberapa kaki dari pekerja yang memasak pizza pesanan mereka.
Aksi keduanya saat berhubungan intim sebagian besar tertangkap kamera. Namun, selama rekaman video berlangsung, pekerja gerai pizza terlihat memasuki dan meninggalkan toko secara takeaway.
Pengadilan mendengar Hirst kemudian "meringis" di rekaman tersebut, saat diwawancara polisi. Itu menggambarkan perilakunya sebagai hal yang "menghebohkan".
Pasangan itu menghabiskan akhir pekan untuk minum dan merayakan ulang tahun Smith ketika mereka memutuskan untuk memesan pizza.
"Kasus ini adalah tentang kejadian di mana kedua terdakwa melakukan aktivitas seksual di gerai pizza Domino yang terbuka untuk umum, dengan staf gerai pizza itu berada di lokasi kejadian," ungkap Neil Holdsworth, yang mengadili kedua pasangan tersebut.
Baca Juga: Suka Makan Burger dan Pizza? Awas Diincar Kanker!
"Kasus ini berbicara untuk dirinya sendiri. Jelas, mereka sedang minum dan membiarkan roh mereka yang riang mendapatkan yang terbaik dari mereka," ujar jaksa pembela, Scott McLaughlin.
"Tindakan yang dilakukan mereka cabul dan menjijikkan. Staf gerai pizza juga ada di situ, dan para terdakwa tidak dapat memastikan bahwa masyarakat tidak akan memasuki tempat tersebut. Kami melihat pelanggaran ini begitu serius sehingga keduanya harus ditahan," imbuh Hakim Angela Beardshall.
Smith, dari Field Road, Bridlington, tidak berada di pengadilan. Hakim memberitahu keduanya dipenjara terkait aksi mereka. Baik Hirst dan Smith akan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tinggi Scarborough 17 Oktober mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru