Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5). [Antara]
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak setuju tunjangan kinerja daerah pegawai negeri sipil dikurangi sebagaimana usulan Komisi A DPRD Jakarta.
"Kalau kami sih sebaiknya TKD-nya tetap, kita berikan berdasarkan kinerja dia," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Djarot khawatir jika TKD dikurangi, pegawai akan kembali melakukan praktik pungutan liar untuk mencari pendapatan sampingan.
"Saya lebih suka memberikan gaji mereka yang cukup, untuk kehidupan mereka daripada gajinya minim, tapi korupsinya yang besar," kata Djarot.
Menurut Djarot besaran TKD telah dibarengi dengan perbaikan sistem yang transparan untuk mencegah korupsi.
"Ini bersamaan dengan sistem yang kita terpakan dengan menggunakan electronic budgeting, cashless, electronic planning, sampai dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog," katanya.
Dengan adanya sistem tersebut, Djarot mengatakan pemerintah dapat memberikan sanski tegas kepada PNS malas atau korup.
"Mulai dari sanksi yang paling ringan yaitu tidak memberikan TKD tiga bulan sampai dengan tidak memberikan TKD selama satu tahun. sampai dengan ketidak naik pangkat, sampai dengan dipecat, sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka," katanya.
Penghitungan TKD, kata Djarot, berdasarkan key performance indicator sehingga obyektif.
"Karena mereka sudah kontrak, ada komitmen untuk menandatangani KPI, sudah ada komitmen itu. Dengan cara seperti itu kita bisa mengevakuasi," kata Djarot.
Ide mengurangi TKD disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Syarif. Menurut dia nilai tunjangan yang diberikan pemerintah terlalu tinggi jika dibandingkan dengan serapan anggaran. Berdasarkan evaluasi Komisi A, diputuskan pemberian TKD harus sebanding dengan kinerja yang diberikan.
"Kalau kami sih sebaiknya TKD-nya tetap, kita berikan berdasarkan kinerja dia," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Djarot khawatir jika TKD dikurangi, pegawai akan kembali melakukan praktik pungutan liar untuk mencari pendapatan sampingan.
"Saya lebih suka memberikan gaji mereka yang cukup, untuk kehidupan mereka daripada gajinya minim, tapi korupsinya yang besar," kata Djarot.
Menurut Djarot besaran TKD telah dibarengi dengan perbaikan sistem yang transparan untuk mencegah korupsi.
"Ini bersamaan dengan sistem yang kita terpakan dengan menggunakan electronic budgeting, cashless, electronic planning, sampai dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog," katanya.
Dengan adanya sistem tersebut, Djarot mengatakan pemerintah dapat memberikan sanski tegas kepada PNS malas atau korup.
"Mulai dari sanksi yang paling ringan yaitu tidak memberikan TKD tiga bulan sampai dengan tidak memberikan TKD selama satu tahun. sampai dengan ketidak naik pangkat, sampai dengan dipecat, sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka," katanya.
Penghitungan TKD, kata Djarot, berdasarkan key performance indicator sehingga obyektif.
"Karena mereka sudah kontrak, ada komitmen untuk menandatangani KPI, sudah ada komitmen itu. Dengan cara seperti itu kita bisa mengevakuasi," kata Djarot.
Ide mengurangi TKD disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Syarif. Menurut dia nilai tunjangan yang diberikan pemerintah terlalu tinggi jika dibandingkan dengan serapan anggaran. Berdasarkan evaluasi Komisi A, diputuskan pemberian TKD harus sebanding dengan kinerja yang diberikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
-
PNS Wajib Aktivasi ASN Digital 2026, Update Cara Aktifkan MFA di asndigital.bkn.go.id
-
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik