Suasana rapat paripurna istimewa di DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5). [Antara]
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak setuju tunjangan kinerja daerah pegawai negeri sipil dikurangi sebagaimana usulan Komisi A DPRD Jakarta.
"Kalau kami sih sebaiknya TKD-nya tetap, kita berikan berdasarkan kinerja dia," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Djarot khawatir jika TKD dikurangi, pegawai akan kembali melakukan praktik pungutan liar untuk mencari pendapatan sampingan.
"Saya lebih suka memberikan gaji mereka yang cukup, untuk kehidupan mereka daripada gajinya minim, tapi korupsinya yang besar," kata Djarot.
Menurut Djarot besaran TKD telah dibarengi dengan perbaikan sistem yang transparan untuk mencegah korupsi.
"Ini bersamaan dengan sistem yang kita terpakan dengan menggunakan electronic budgeting, cashless, electronic planning, sampai dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog," katanya.
Dengan adanya sistem tersebut, Djarot mengatakan pemerintah dapat memberikan sanski tegas kepada PNS malas atau korup.
"Mulai dari sanksi yang paling ringan yaitu tidak memberikan TKD tiga bulan sampai dengan tidak memberikan TKD selama satu tahun. sampai dengan ketidak naik pangkat, sampai dengan dipecat, sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka," katanya.
Penghitungan TKD, kata Djarot, berdasarkan key performance indicator sehingga obyektif.
"Karena mereka sudah kontrak, ada komitmen untuk menandatangani KPI, sudah ada komitmen itu. Dengan cara seperti itu kita bisa mengevakuasi," kata Djarot.
Ide mengurangi TKD disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Syarif. Menurut dia nilai tunjangan yang diberikan pemerintah terlalu tinggi jika dibandingkan dengan serapan anggaran. Berdasarkan evaluasi Komisi A, diputuskan pemberian TKD harus sebanding dengan kinerja yang diberikan.
"Kalau kami sih sebaiknya TKD-nya tetap, kita berikan berdasarkan kinerja dia," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2017).
Djarot khawatir jika TKD dikurangi, pegawai akan kembali melakukan praktik pungutan liar untuk mencari pendapatan sampingan.
"Saya lebih suka memberikan gaji mereka yang cukup, untuk kehidupan mereka daripada gajinya minim, tapi korupsinya yang besar," kata Djarot.
Menurut Djarot besaran TKD telah dibarengi dengan perbaikan sistem yang transparan untuk mencegah korupsi.
"Ini bersamaan dengan sistem yang kita terpakan dengan menggunakan electronic budgeting, cashless, electronic planning, sampai dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog," katanya.
Dengan adanya sistem tersebut, Djarot mengatakan pemerintah dapat memberikan sanski tegas kepada PNS malas atau korup.
"Mulai dari sanksi yang paling ringan yaitu tidak memberikan TKD tiga bulan sampai dengan tidak memberikan TKD selama satu tahun. sampai dengan ketidak naik pangkat, sampai dengan dipecat, sesuai dengan tingkat pelanggaran mereka," katanya.
Penghitungan TKD, kata Djarot, berdasarkan key performance indicator sehingga obyektif.
"Karena mereka sudah kontrak, ada komitmen untuk menandatangani KPI, sudah ada komitmen itu. Dengan cara seperti itu kita bisa mengevakuasi," kata Djarot.
Ide mengurangi TKD disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta, Syarif. Menurut dia nilai tunjangan yang diberikan pemerintah terlalu tinggi jika dibandingkan dengan serapan anggaran. Berdasarkan evaluasi Komisi A, diputuskan pemberian TKD harus sebanding dengan kinerja yang diberikan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
-
Kriteria ASN Wajib Ikut Pelatihan Militer Komcad, Dapat Gaji dan Tunjangan Penuh
-
Kapan Pastinya THR ASN 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
-
Jadwal Pencairan THR bagi PNS, Polisi, TNI, dan Pekerja Swasta
-
Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwalnya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai