Suara.com - Panitia Khusus Angket KPK resmi diperpanjang setelah habis masa kerjanya selama 60 hari sejak mulai pada 5 Juni. Perpanjangan ini ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (26/9/2017).
Rapat dimulai dari laporan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar. Dia menyampaikan temuan-temuannya tentang adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPK.
Ada empat aspek yang menjadi fokus Pansus dalam laporan ini. Yaitu aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumber daya manusia. Namun dia mengakui Pansus mendapatkan kendala dalam perumusan kesimpulan dan rekomendasinya. Sebab, KPK sebagai objek dan subjek Pansus ini belum memenuhi panggilan Pansus.
"Demikian laporan yang disampaikan, panitia angket KPK akan terus bekerja dan melanjutkan tugas ini utnuk mendalami dan menanggill pihak-pihak untuk membuat laporan akhir yang memuat kesimpulan dan rekomendasi dalam sidang paripurna yang akan ditentukan kemudian," kata Agun dalam laporannya.
Setelah itu, sejumlah fraksi memberikan pandangannya. Kebanyakan mereka mengapresiasi tugas pansus. Namun, ada juga yang menolak bila Pansus diperpanjang masa tugasnya.
Politikus Partai Gerindra Nizar Zahro kemudian mengajukan instrupsi dia menyatakan fraksinya menolak bila rekomendasi Pansus ini akan melemahkan KPK.
"Dan kalau dibutuhkan perpanjangan menurut kami dipikirkan ulang secara tegas karena laporan-laporan tadi sudah mewakili terhadap kinerja demikian," kata Nizar.
Politikus PAN Yandri Susanto menambahkan laporan ini sudah didengar dan Fraksinya memberikan apresiasi. Namun, bila ketidakhadiran KPK menjadi alasan perpanjangan Pansus ini, Fraksinya menyatakan penolakan.
"Cukup sampai di sini, dan tidak perlu diperpanjang waktunya," kata dia.
Sementara anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng mengatakan Fraksinya tidak bertanggung jawab atas seluruh hasil Pansus yang dilaporkan hari ini.
"Sekaligus menolak usul untuk kepanjangan Pansus KPK ini. Terima kasih," ujar Martri.
Demikian juga Politikus Partai Demokrat Irma Suryani yang mengapresiasi laporan Pansus meski tidak terlibat di dalamnya sejak awal. Namun, dia menegaskan, Partai Demokrat menolak bila pansus ini dilanjutkan masa tugasnya.
"Fraksi Demokrat berpendapat bahwa menyatakan jika ada usulan perpanjangan waktu masa kerja Pansus Angket KPK, Fraksi Demokrat menyatakan tidak mendukung usulan tersebut," kata dia.
Politikus PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat kemudian melakukan interupsi. Dia menerangkan, dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 dijelaskan bahwa Panitia Angket yang sudah terbentuk maka harus melaporkan paling lama 60 hari setelah dibentuk.
"Di BAB penjelasan pasal 206 disebutkan cukup jelas. Maka definisi pasal ini adalah bahwa dalam waktu 60 hari kerja, panitia angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya ke dalam rapat paripurna. Tidak ada penjelasan apakah laporan tersebut adalah laporan akhir atau laporan sementara," kata dia.
Baca Juga: Pansus Angket KPK Berikan Laporan Tanpa Kesimpulan
Dia menambahkan dengan demikian, dalam waktu 60 hari, Panitia Angket hanya wajib melaporkan kinerjanya untuk mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna atas laporannya tersebut baik laporan sementara atau laporan akhir.
Setelah mendengarkan sejumlah interupsi, pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian menanyakan apakah peserta sidang menyetujui laporan dan keinginan Pansus. Dia menegaskan kalau sesuai Pasal 206 UU MD3 bahwa panitia angket hanya melaporkan hasil kerjanya, baik yang sudah selesai atau tidak.
Sedangkan dalam Pasal 207 UU MD3 dijelaskan dalam laporan akhir kerja Pansus harus dilaporkan dengan adanya prasyarat bundel laporan itu.
"Apakah kita menyetujui hasil laporan Pansus yang baru dibacakan?" tanya Fahri.
Pernyataan Fahri mendapatkan interupsi. Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam kemudian meminta supaya rapat paripurna ini meminta pandangan per fraksi bukan dilempar ke forum. Sebab, berdasarkan pandangan fraksi banyak yang menolak untuk diperpanjang.
"Mohon pimpinan memberikan permintaan pandangan dari masing-masing fraksi, apakah menerima atau menolak laporan tersebut," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya