Ilustrasi garis polisi [suara.com/Nur Habibie]
Polisi menangkap pemilik persewaan mobil CV. Bahri Jaya, Egyn Setiarso Wibowo (26), dalam kasus penggelapan sekitar 80 mobil milik mitra bisnis pada Jumat (15/9/2017). Bisnis rental bodong didirikan Egyn di Karawaci, Tangerang, Banten, bersama rekan pada 2016.
Kasus tersebut terbongkar setelah sebagian korban melapor ke pihak berwajib.
Kasus tersebut terbongkar setelah sebagian korban melapor ke pihak berwajib.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso mengatakan Egyn menjanjikan kepada mitra dengan pendapatan Rp6 juta perbulan.
Janji menggiurkan tersebut berhasil menarik sekitar 50 mitra untuk menitipkan kendaraan kepada CV. Bahri Jaya agar disewakan.
"Memang selama tiga bulan lancar bayar. Selebihnya nggak ada kabar pelaku dan seolah menghilang," kata Bismo.
Ternyata tak semua mobil disewakan, melainkan digadaikan rata-rata Rp30 juta per mobil. Uang hasil menggadaikan itulah yang kemudian dipakai untuk membayar mitra selama tiga bulan sekaligus meyakinkan mereka.
"Itu uang gadaian digunakan untuk menutup kerugian konsumen sebelumnya dan meyakinkan konsumen lain untuk investasi mobil ke pelaku," ujar Bismo.
Bisnis ini benar-benar direncanakan Bismo. Demi meyakinkan korban, sejak awal dia mencetak Kartu Tanda Penduduk palsu, perjanjian kerjasama, bahkan kwitansi.
"Itu memang ada label CV juga, ada kwitansi tanda terima (mobil), tapi data pelaku itu palsu, dia buat sendiri," kata Bismo.
Bismo bekerjasama dengan beberapa rekan. Ada yang bertugas mencari mobil, ada pula yang bertugas menggadaikan. Orang yang menggadaikan mobil bernama Nurhadi.
Setelah kasus terungkap, sejauh ini baru 45 mobil yang bisa diamankan. Dari 45 mobil, 30 unit masih di kantor polisi, sedangkan 15 unit sudah diambil pemilik. Sementara mobil-mobil lainnya masih dicari polisi.
Egyn harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Bukan Seumur Hidup, Hukuman 2 Eks TNI Penembak Mati Bos Rental Dikorting jadi 15 Tahun, Kok Bisa?
-
Bukan Yai Mim, Sahara yang Diduga Telah Pamer Video Intimnya dengan Pria Lain
-
Kantongi Bukti, Sahara Rental Mobil Tuding Yai Mim Pernah Pamer Video Intim dengan Istrinya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum