Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Jakarta tahun 2017.
Seharusnya, Raperda APBD-P 2017 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Jumat (29/9/2017) lalu. Namun, rapat harus ditunda.
Menurut Djarot, ada beberapa poin yang belum disepakati antara eksekutif dan legislatif. Salah satunya soal besaran kenaikan tunjangan dewan yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Soal hitung-hitungan di Pergub tentang hak keuangan, kami belum sepakat. Saya nggak mau tanda tangan, karena banyak sekali nilai yang saya anggap fantastis, tidak rasional," ujar Djarot di Lapangan Eks IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Djarot mengatakan, eksekutif dan legislatif saat ini masih melakukan penyempurnaan RAPBD-P. Hal ini dilakukan supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melanggar aturan.
"Ada beberapa komponen yang tidak sesuai dan tidak rasional serta berpotensi melanggar aturan. Ini yang saya nggak mau," kata Djarot.
Dia memaparkan beberapa komponen yang tidak sesuai, diantaranya permintaan DPRD DKI Jakarta soal biaya perjalanan ke luar negeri.
Mereka, kata Djarot, meminta dinaikan tiga kali lipat dari peraturan SK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu tidak bisa, harus sama, karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN ya. Masa mau dinaikin tiga kali dari nilai yang ada di SK Menkeu?," kata Djarot.
Baca Juga: KPK: Orang yang Lakukan Korupsi Tidak Pancasilais
Selain itu, kenaikan biaya rapat dewan juga dipermasalahkan. Djarot mengungkapkan, pihak DPRD meminta biaya rapat untuk pimpinan dewan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, dan setiap anggota Rp500 ribu.
"Kemudian maksimal sehari tiga kali rapat, saya nggak mau. Untuk pimpinan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, anggota berapa? Rp500 ribu. Coba dikaliin berapa itu? Nggak bisa aku bilang gitu ya," kata dia.
Ia berharap DPRD Jakarta bisa memisahkan antara pengesahan APBD-P dengan Pergub hak keuangan anggota Dewan. Dengan demikian, APBD-P bisa disahkan terlebih dahulu sebelum Pergub diteken.
"Saya tidak mau di akhir-akhir (masa jabatan) ini kemudian saling sandera, lurus saja sesuai aturan itu saja. Makanya APBD-P disetujui dulu, baru Pergub-nya. Atau bersamaan tidak masalah. Asal sesuai dengan aturan," pungkas Djarot.
Tag
Berita Terkait
-
Curhat ke IMF dan World Bank, Purbaya: Saya Menteri Paling Apes di Dunia
-
DPR Mulai Terlibat, Purbaya Ungkap Nasib Independensi BI di UU P2SK Terbaru
-
Purbaya Bantah Rumor BI Masuk Kabinet di Bawah Naungan Kemenkeu
-
Purbaya Bantah Jadi Calon Gubernur BI, Klaim Bersyukur Dikasih Jabatan Menkeu
-
Purbaya Tunggu Restu Prabowo soal Nasib Sisa Anggaran DBH Rp 70 T ke Pemda
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI