Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Jakarta tahun 2017.
Seharusnya, Raperda APBD-P 2017 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Jumat (29/9/2017) lalu. Namun, rapat harus ditunda.
Menurut Djarot, ada beberapa poin yang belum disepakati antara eksekutif dan legislatif. Salah satunya soal besaran kenaikan tunjangan dewan yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Soal hitung-hitungan di Pergub tentang hak keuangan, kami belum sepakat. Saya nggak mau tanda tangan, karena banyak sekali nilai yang saya anggap fantastis, tidak rasional," ujar Djarot di Lapangan Eks IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Djarot mengatakan, eksekutif dan legislatif saat ini masih melakukan penyempurnaan RAPBD-P. Hal ini dilakukan supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melanggar aturan.
"Ada beberapa komponen yang tidak sesuai dan tidak rasional serta berpotensi melanggar aturan. Ini yang saya nggak mau," kata Djarot.
Dia memaparkan beberapa komponen yang tidak sesuai, diantaranya permintaan DPRD DKI Jakarta soal biaya perjalanan ke luar negeri.
Mereka, kata Djarot, meminta dinaikan tiga kali lipat dari peraturan SK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu tidak bisa, harus sama, karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN ya. Masa mau dinaikin tiga kali dari nilai yang ada di SK Menkeu?," kata Djarot.
Baca Juga: KPK: Orang yang Lakukan Korupsi Tidak Pancasilais
Selain itu, kenaikan biaya rapat dewan juga dipermasalahkan. Djarot mengungkapkan, pihak DPRD meminta biaya rapat untuk pimpinan dewan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, dan setiap anggota Rp500 ribu.
"Kemudian maksimal sehari tiga kali rapat, saya nggak mau. Untuk pimpinan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, anggota berapa? Rp500 ribu. Coba dikaliin berapa itu? Nggak bisa aku bilang gitu ya," kata dia.
Ia berharap DPRD Jakarta bisa memisahkan antara pengesahan APBD-P dengan Pergub hak keuangan anggota Dewan. Dengan demikian, APBD-P bisa disahkan terlebih dahulu sebelum Pergub diteken.
"Saya tidak mau di akhir-akhir (masa jabatan) ini kemudian saling sandera, lurus saja sesuai aturan itu saja. Makanya APBD-P disetujui dulu, baru Pergub-nya. Atau bersamaan tidak masalah. Asal sesuai dengan aturan," pungkas Djarot.
Tag
Berita Terkait
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan
-
Purbaya Sebut Dana SAL Rp 200 Triliun Sukses Turunkan Suku Bunga, Ini Buktinya
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka