Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjelaskan belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Jakarta tahun 2017.
Seharusnya, Raperda APBD-P 2017 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta, Jumat (29/9/2017) lalu. Namun, rapat harus ditunda.
Menurut Djarot, ada beberapa poin yang belum disepakati antara eksekutif dan legislatif. Salah satunya soal besaran kenaikan tunjangan dewan yang akan dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
"Soal hitung-hitungan di Pergub tentang hak keuangan, kami belum sepakat. Saya nggak mau tanda tangan, karena banyak sekali nilai yang saya anggap fantastis, tidak rasional," ujar Djarot di Lapangan Eks IRTI Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Djarot mengatakan, eksekutif dan legislatif saat ini masih melakukan penyempurnaan RAPBD-P. Hal ini dilakukan supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melanggar aturan.
"Ada beberapa komponen yang tidak sesuai dan tidak rasional serta berpotensi melanggar aturan. Ini yang saya nggak mau," kata Djarot.
Dia memaparkan beberapa komponen yang tidak sesuai, diantaranya permintaan DPRD DKI Jakarta soal biaya perjalanan ke luar negeri.
Mereka, kata Djarot, meminta dinaikan tiga kali lipat dari peraturan SK Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Itu tidak bisa, harus sama, karena itu berlaku bagi ASN (aparatur sipil negara) dan non-ASN ya. Masa mau dinaikin tiga kali dari nilai yang ada di SK Menkeu?," kata Djarot.
Baca Juga: KPK: Orang yang Lakukan Korupsi Tidak Pancasilais
Selain itu, kenaikan biaya rapat dewan juga dipermasalahkan. Djarot mengungkapkan, pihak DPRD meminta biaya rapat untuk pimpinan dewan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, dan setiap anggota Rp500 ribu.
"Kemudian maksimal sehari tiga kali rapat, saya nggak mau. Untuk pimpinan Rp3 juta, wakil Rp2 juta, anggota berapa? Rp500 ribu. Coba dikaliin berapa itu? Nggak bisa aku bilang gitu ya," kata dia.
Ia berharap DPRD Jakarta bisa memisahkan antara pengesahan APBD-P dengan Pergub hak keuangan anggota Dewan. Dengan demikian, APBD-P bisa disahkan terlebih dahulu sebelum Pergub diteken.
"Saya tidak mau di akhir-akhir (masa jabatan) ini kemudian saling sandera, lurus saja sesuai aturan itu saja. Makanya APBD-P disetujui dulu, baru Pergub-nya. Atau bersamaan tidak masalah. Asal sesuai dengan aturan," pungkas Djarot.
Tag
Berita Terkait
-
Tips Mengelola Uang dari Purbaya untuk Anak Muda: Tabung dan Investasi
-
Purbaya Dipuji Humble Usai Jawab dengan Serius Pertanyaan Receh Anak SMA Soal Cara Ngatur Uang
-
Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Menkeu Purbaya Sebut Krisis China Tak Mungkin, Singgung Sistem Komunis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati