Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. [DPR RI]
Menanggapi polemik Polri dan TNI menyangkut impor senjata, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengusulkan dilakukan perbaikan Undang-Undang yang mengatur kewenangan dua institusi.
Hasanuddin mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 dijelaskan sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang, maka komponen utama adalah TNI dan Polri.
"Komponen utama kombatan kita koreksi itu. Masuk pada UU TNI dan Polri, kita pelajari bareng-bareng," kata Hasanuddin di DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Hasanuddin menilai masih terdapat kekurangan pada peraturan tersebut. Itu sebabnya, kata dia, perlu dikaji ulang serta diperbaiki.
"Misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (peraturan menteri) paling tidak standar untuk seluruh Indonesia, untuk militer dan Polri buatkan aturan pemerintahnya," ujar Hasanuddin.
Selain itu, kata dia, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan harus diperbaiki. Jika tidak, akan sering terjadi kesalahpahaman antar lembaga pemerintah.
"Pokoknya itu. Pertama, jelas aturan perundang-undangan harus ada perbaikan. Kedua, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah harus diperbaiki," kata Hasanuddin.
Polemik impor senjata bermula dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut ada institusi yang memesan lima ribu senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Hal itu Gatot sampaikan di hadapan para purnawiran TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Pernyataan Gatot diklarifikasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut Wiranto senjata yang dimaksud oleh Gatot adalah senjata pesanan Badan Intelijen Negara yang dipesan dari PT. Pindad. Jumlah senjata yang akan digunakan untuk pendidikan intelijen tersebut hanya 500 pucuk, bukan lima ribu pucuk.
Pada Jumat (29/9/2017), pesawat asal negara Ukraina tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut mengangkut senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Brimob Polri.
Senjata yang diketahui berjenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher berjumlah 280 pucuk serta ribuan butir peluru saat ini tertahan di Bandara Soeta sebab belum mendapat izin dari BAIS TNI.
Hasanuddin mengatakan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 2 dijelaskan sistem pertahanan dan kemananan negara dalam keadaan perang, maka komponen utama adalah TNI dan Polri.
"Komponen utama kombatan kita koreksi itu. Masuk pada UU TNI dan Polri, kita pelajari bareng-bareng," kata Hasanuddin di DPR, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Hasanuddin menilai masih terdapat kekurangan pada peraturan tersebut. Itu sebabnya, kata dia, perlu dikaji ulang serta diperbaiki.
"Misalnya yang standar militer jangan hanya Permen (peraturan menteri) paling tidak standar untuk seluruh Indonesia, untuk militer dan Polri buatkan aturan pemerintahnya," ujar Hasanuddin.
Selain itu, kata dia, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintahan harus diperbaiki. Jika tidak, akan sering terjadi kesalahpahaman antar lembaga pemerintah.
"Pokoknya itu. Pertama, jelas aturan perundang-undangan harus ada perbaikan. Kedua, sistem koordinasi dan komunikasi di pemerintah harus diperbaiki," kata Hasanuddin.
Polemik impor senjata bermula dari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang menyebut ada institusi yang memesan lima ribu senjata dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Hal itu Gatot sampaikan di hadapan para purnawiran TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
Pernyataan Gatot diklarifikasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Menurut Wiranto senjata yang dimaksud oleh Gatot adalah senjata pesanan Badan Intelijen Negara yang dipesan dari PT. Pindad. Jumlah senjata yang akan digunakan untuk pendidikan intelijen tersebut hanya 500 pucuk, bukan lima ribu pucuk.
Pada Jumat (29/9/2017), pesawat asal negara Ukraina tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut mengangkut senjata yang diimpor PT. Mustika Duta Mas yang akan didistribusikan ke Brimob Polri.
Senjata yang diketahui berjenis Arsenal Stand Alone Grenade Launcher berjumlah 280 pucuk serta ribuan butir peluru saat ini tertahan di Bandara Soeta sebab belum mendapat izin dari BAIS TNI.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
TNI Jawab Isu 'Viral Dulu Baru Proses': Semua Laporan Akan Kami Tindak Lanjuti!
-
Kado Spesial HUT ke-80 TNI: Seragam PDL Baru hingga Kesejahteraan Prajurit
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Keluarga Pahlawan Nasional Akan Hadir Meriahkan Perayaan
-
Sambil Mencontohkan, Panglima TNI Minta Prajurit Pasang Tatapan Tajam ke Prabowo saat HUT ke-80
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel