Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Bupati Konawe Utara (2007-2016) Aswad Sulaiman menjadi tersangka kasus dugaan suap. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat tahun 2007 hingga 2014 dengan menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).
Aswad diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin.
"Selain itu, ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.
Negara terindikasi mengalami kerugian Rp2,7 triliun akibat kasus tersebut. Kerugian negara berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Awal mula kasus ini ketika Aswad diangkat menjadi bupati pada 2007. Aswad kemudian diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT. Aneka Tambang yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Padahal, potensi hasil tambang nikel di Konawe Utara dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikuasai ANTAM.
"Dalam keadaan masih dikuasai ANTAM, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eskplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut.
Saut mengatakan dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK sudah melakukan penggeledahan sejak Senin (2/9/2017) hingga hari ini. Namun, penyidik belum mengumumkan hasilnya.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).
Aswad diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin.
"Selain itu, ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.
Negara terindikasi mengalami kerugian Rp2,7 triliun akibat kasus tersebut. Kerugian negara berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Awal mula kasus ini ketika Aswad diangkat menjadi bupati pada 2007. Aswad kemudian diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT. Aneka Tambang yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Padahal, potensi hasil tambang nikel di Konawe Utara dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikuasai ANTAM.
"Dalam keadaan masih dikuasai ANTAM, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eskplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut.
Saut mengatakan dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK sudah melakukan penggeledahan sejak Senin (2/9/2017) hingga hari ini. Namun, penyidik belum mengumumkan hasilnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Konawe Utara Jadi Contoh, NGO Indonesia-Korsel Tuntut Moratorium Tambang Nikel dan Regulasi Baterai EV
-
Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan
-
Demi Bisa Memberikan Manfaat Optimal bagi Masyarakat, Antam Bantu Tingkatkan Infrastruktur di Konawe Utara
-
Konawe Utara Waspada Banjir karena Curah Hujan Tinggi Beberapa Hari Terakhir
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung