Wakil Ketua KPK Saut Situmorang [suara.com/Dian Rosmala]
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan mantan Bupati Konawe Utara (2007-2016) Aswad Sulaiman menjadi tersangka kasus dugaan suap. Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat tahun 2007 hingga 2014 dengan menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintahan Kabupaten Konawe Utara.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).
Aswad diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin.
"Selain itu, ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.
Negara terindikasi mengalami kerugian Rp2,7 triliun akibat kasus tersebut. Kerugian negara berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Awal mula kasus ini ketika Aswad diangkat menjadi bupati pada 2007. Aswad kemudian diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT. Aneka Tambang yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Padahal, potensi hasil tambang nikel di Konawe Utara dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikuasai ANTAM.
"Dalam keadaan masih dikuasai ANTAM, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eskplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut.
Saut mengatakan dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK sudah melakukan penggeledahan sejak Senin (2/9/2017) hingga hari ini. Namun, penyidik belum mengumumkan hasilnya.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan, maka setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2017).
Aswad diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pemberian izin.
"Selain itu, ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Saut.
Negara terindikasi mengalami kerugian Rp2,7 triliun akibat kasus tersebut. Kerugian negara berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Awal mula kasus ini ketika Aswad diangkat menjadi bupati pada 2007. Aswad kemudian diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT. Aneka Tambang yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara. Padahal, potensi hasil tambang nikel di Konawe Utara dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikuasai ANTAM.
"Dalam keadaan masih dikuasai ANTAM, tersangka ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK kuasa pertambangan eskplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," kata Saut.
Saut mengatakan dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickel (ekspor) hingga tahun 2014.
Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK sudah melakukan penggeledahan sejak Senin (2/9/2017) hingga hari ini. Namun, penyidik belum mengumumkan hasilnya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
KPK: Kerugian Negara Rp2,7 T Kasus Tambang Nikel Konawe Utara Masih Penghitungan Kasar
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT