- KPK menerbitkan SP3 kasus korupsi nikel mantan Bupati Konawe Utara pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan publik 26 Desember 2025.
- Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka sejak 2017 diduga korupsi izin tambang merugikan negara sekitar Rp2,7 triliun.
- Penghentian disebabkan KPK kesulitan membuktikan kerugian negara karena kendala penghitungan dari BPK RI.
Suara.com - Sebuah kejanggalan menyelimuti penghentian penyidikan kasus korupsi raksasa di sektor pertambangan nikel yang diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara mengenai jeda waktu nyaris satu tahun antara penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dengan pengumumannya kepada publik.
SP3 tersebut ternyata telah diterbitkan pada 17 Desember 2024, namun baru diumumkan secara resmi pada 26 Desember 2025.
Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi lembaga antirasuah, terutama karena pengumuman tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi laporan kinerja tahunan KPK beberapa hari sebelumnya.
Menanggapi sorotan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan. Menurutnya, pihak-pihak terkait, terutama yang sebelumnya berstatus tersangka, telah diberi tahu lebih awal mengenai penerbitan SP3 tersebut.
"Yang pasti untuk penerbitan SP3 sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya ya, karena itu juga menjadi hak para pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Ketika didesak mengapa penghentian kasus kakap ini tidak diumumkan saat konferensi pers laporan kinerja tahun 2025 pada 22 Desember, Budi berkilah bahwa pengumuman yang dilakukan pada 26 Desember dan sesudahnya adalah bagian dari upaya KPK untuk menyampaikannya kepada publik luas.
"Nah, itu makanya kami sampaikan pada kesempatan ini. Kemudian kemarin, pekan lalu ya, sudah kami sampaikan juga terkait penerbitan SP3 perkara Konawe Utara ini. Apa yang menjadi dasar penerbitan SP3 itu juga sudah kami jelaskan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Kilas balik, kasus ini bermula pada 3 Oktober 2017 saat KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Aswad, yang menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), diduga melakukan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi di wilayahnya.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
KPK menduga perbuatan Aswad mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, sekurang-kurangnya mencapai Rp2,7 triliun.
Kerugian ini berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang izinnya diduga diproses secara melawan hukum. Tak hanya itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang antara tahun 2007–2009.
Pada 14 September 2023, drama sempat terjadi saat KPK hendak menahan Aswad Sulaiman. Namun, penahanan itu batal dilakukan karena yang bersangkutan mendadak dilarikan ke rumah sakit.
Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, KPK akhirnya pada 26 Desember 2025 mengumumkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Beberapa hari kemudian, pada 29 Desember 2025, KPK merinci bahwa kendala utama ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengalami kesulitan dalam proses penghitungan kerugian negara.
Tanpa angka pasti dari BPK, KPK merasa tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan delik kerugian negara. Sementara itu, untuk delik suapnya, KPK mengaku tidak dapat melanjutkannya karena kasus tersebut dianggap sudah kedaluwarsa.
Pernyataan ini dibantah oleh pimpinan KPK di era sebelumnya. Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, pada 30 Desember 2025 menegaskan bahwa angka kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukanlah angka asal-asalan.
Saut Situmorang mengatakan nilai kerugian negara Rp2,7 triliun yang dihitung pada masa kepemimpinannya bukan perhitungan yang dipaksa ada, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset
-
Resmi Ditahan KPK, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Muncul dengan Gunakan Kursi Roda
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif
-
Bongkar Horor Penjara Israel, Maimon Herawati: Relawan Disiksa, Dokter Tewas Diperkosa
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel