News / Nasional
Rabu, 04 Oktober 2017 | 16:24 WIB
Direktur Imparsial Al Araf [suara.com/Marcella Oktania]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyebutkan tuujuh agenda reformasi TNI yang belum dituntaskan Presiden Joko Widodo.

Satu, reformasi sistem peradilan militer, yaitu UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Kedua, restrukturisasi Komando Teritorial. Walaupun dwifungsi sudah dihapus, realitanya eksistensi Koter semakin mekar dengan adanya provinsi atau kabupaten baru di Indonesia.

Ketiga, rancangan regulasi dan kebijakan keamanan yang mengancam demokrasi Indonesia. Ada beberapa celah yang membuat TNI bisa hadir dalam ranah sipil.

Keempat, konflik antar anggota TNI-Polri perlu diselesaikan dengan cara memperbaiki kesejahteraan anggota, edukasi, komunikasi, dan evaluasi kritis.

Kelima, tansparansi dan akuntabilitas pengadaan alutsista, karena alutsista yang dibeli terkadang di bawah standar, tidak sesuai yang dibutuhkan, dan diwarnai keterlibatan pihak ketiga. Oleh karena itu pemerintah harus mendorong peran lembaga independen, seperti KPK untuk mengatasi masalah ini.

Enam, kekerasan TNI terhadap masyarakat sipil dan pembela HAM dengan yang cara represif.

Tujuh, peningkatan kesejahteraan prajurit TNI untuk pengadaan alutsista, SDM yang profesional, dan terbatasnya rumah dinas anggota TNI.

Tujuh poin tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Rabu (4/10/2017), dengan tema reformasi militer.

Acara ini diikuti oleh Direktur Imparsial Al Araf, Wakil Direktur Ghufron Mabruri, Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto Adipura, dan Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi Fajar. (Marcella Oktania)

Tag

Load More