Suara.com - Musisi Ahmad Dhani mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017), sejak pukul 14.00 WIB.
Dhani mengatakan datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini kan BAP pelaporan saya kepada online-online itu," kata Dhani.
Dhani tak mau bicara lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"Nah ini kan lagi berikan keterangan saya," kata Dhani.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta belum mau mengangkat telepon ketika dihubungi Suara.com untuk konfirmasi mengenai pemeriksaan Dhani. Nico juga belum membalas pesan singkat yang dikirim.
Belum diketahui secara pasti, apakah kedatangan Dhani hari ini ada kaitan dengan langkahnya memperkarakan sembilan media online ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 31 Agustus 2017.
Ketika itu, Dhani menilai informasi yang dimuat media online yang menyebut dia dipecat dari bisnis karaoke Masterpiece adalah hoax.
Kasus Dhani yang lain
Kasus Ahmad Dhani yang sedang ditangani Polda Metro Jaya saat ini adalah perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam kasus ini, statusnya sudah tersangka.
Sementara kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian lewat Twitter telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan status hukum kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani naik ke tingkat penyidikan karena sudah memenuhi unsur pidana.
"Ya, sudah ada pidana," kata Iwan di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, polisi akan menjadwalkan pemanggilan Dhani untuk menentukan status hukum musikus tersebut, apakah bisa ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," kata Iwan.
Dhani akan diperiksa setelah penyidik meminta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana.
"Iya, nanti kami periksa saksi ahli," kata dia.
Perkara tersebut bermula dari konten unggahan Dhani di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
Cuitan tersebut kemudian dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian, ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporan yang dibuat pendiri BTP Network, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Momen Langka, Maia Estianty Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Ahmad Dhani di Panggung Awards
-
Bukan Cuma Omongan, Ahmad Dhani Kirim 'Surat Sakti' Bebaskan Royalti Lagu Dewa 19 untuk Pelaku Usaha
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Lita Gading Soroti Latar Pendidikan Iyeth Bustami di DPR: Lulusan Paket C
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Analisa Panas Ade Armando: PDIP, Anies dan Demokrat Otaki Isu Ijazah Palsu Jokowi, Dendam Politik?
-
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri, Apa Target Awal yang Dibenahi?
-
Roy Suryo: Jangan Sampai Jaksa Agung Dikatai Ayam Sayur, Penjarakan Silfester Matutina Sekarang!