Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan inti plasma kelapa Sawit.
Namun, sebelum ditahan Rita mengaku tidak bersalah dan siap menggugat KPK melalui gugatan praperadilan.
"Intinya saya merasa bahwa apa yang dituduhkan dalam sprindik tersebut, saya masih punya peluang untuk membela diri," kata Rita di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu menganggap langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa.
Dalam kasus ini, Rita dijerat pasal berlapis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
"Kami Insya Allah akan melakukan praperadilan. Karena menurut saya pribadi proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa dan terburu-buru," kata Rita.
Dalam kasus ini, Rita dijerat dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
KPK Pastikan Perceraian Atalia-RK Tak Hambat Kasus BJB, Sita Aset Tetap Bisa Jalan
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Usai Gus Yaqut, KPK Akui Akan Panggil Gus Alex dan Bos Maktour
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?