Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasua dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan inti plasma kelapa Sawit.
Namun, sebelum ditahan Rita mengaku tidak bersalah dan siap menggugat KPK melalui gugatan praperadilan.
"Intinya saya merasa bahwa apa yang dituduhkan dalam sprindik tersebut, saya masih punya peluang untuk membela diri," kata Rita di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).
Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu menganggap langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka terlalu tergesa-gesa.
Dalam kasus ini, Rita dijerat pasal berlapis. Ia diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.
"Kami Insya Allah akan melakukan praperadilan. Karena menurut saya pribadi proses penetapan saya sangat cepat, tergesa-gesa dan terburu-buru," kata Rita.
Dalam kasus ini, Rita dijerat dua pasal sekaligus. Sebagai penerima suap, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor. 20 Tahun 2001.
Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 (kesatu) KUHP.
Berita Terkait
-
Digugat Praperadilan, KPK Siap Hadapi Pejabat BPK Titin di PN Jaksel
-
Ada Kasus Wamen Hukum hingga Sekjen DPR, KPK Beberkan Perkara yang Berakhir Dihentikan
-
Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?
-
Sidang Perdana Eks Menag Yaqut Digelar 11 Agustus, Termasuk Tiga Orang Lainnya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS
-
4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!